KBK.News, BANJARMASIN, – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setiap kali terjadi pemadaman listrik, tetapi juga memenuhi hak pelanggan berupa kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, menyusul masih terjadinya gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi itu dinilai telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

“Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar permintaan maaf, tetapi realisasi kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik,” ujar Murjani, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, pemadaman listrik, baik yang terjadwal maupun yang terjadi secara mendadak, berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.

Selain mengganggu kebutuhan rumah tangga, gangguan listrik juga menyebabkan kerusakan peralatan elektronik serta menurunkan pendapatan pelaku UMKM seperti warung makan, toko, usaha laundry, fotokopi, hingga penjual ikan hias.

Tak hanya sektor usaha, layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan publik lainnya juga ikut terganggu akibat padamnya aliran listrik.

Murjani menilai terdapat ketimpangan antara kewajiban pelanggan dengan kewajiban penyedia layanan. Menurutnya, apabila pelanggan terlambat membayar tagihan listrik akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pemutusan sementara aliran listrik.

Sebaliknya, ketika terjadi gangguan pelayanan dari pihak PLN, masyarakat sering kali hanya menerima permintaan maaf tanpa memperoleh kepastian mengenai hak kompensasi.

BACA JUGA :  4 Jamaah Musholla Darussa'adah Di Banjarbaru Tersengat Listrik Akibat Kabel Listrik Terkelupas

Padahal, lanjutnya, pelanggan memiliki hak untuk memperoleh kompensasi apabila mutu pelayanan ketenagalistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila durasi maupun frekuensi pemadaman melampaui standar pelayanan dan tidak termasuk dalam kondisi kahar (force majeure).

Kompensasi tersebut dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token bagi pelanggan prabayar sesuai mekanisme yang berlaku.

Murjani berharap PLN lebih aktif menyosialisasikan hak-hak pelanggan terkait kompensasi tersebut agar masyarakat mengetahui mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkannya.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya pengumuman pemadaman dan permintaan maaf. Hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi juga harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Selain itu, Murjani menilai pemerintah daerah perlu mulai mengkaji alternatif penyediaan energi apabila gangguan pasokan listrik terus berulang.

Menurutnya, sebagai daerah penghasil batu bara, Kalimantan seharusnya mampu menikmati pasokan listrik yang lebih andal.

“Sudah saatnya pelayanan listrik benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Jika pelanggan wajib memenuhi kewajibannya, maka penyedia layanan juga wajib memenuhi hak-hak konsumennya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, hasil rapat koordinasi antara DPRD Kalimantan Selatan, PLN, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Dinas ESDM, dan unsur perlindungan konsumen memastikan bahwa pelanggan yang terdampak gangguan listrik dan memenuhi ketentuan berhak memperoleh kompensasi sesuai regulasi yang berlaku.