MARTAPURA – Janji Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan untuk mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka MY oleh Kejari Kabupaten Banjar belum terbukti, Selasa (17/1/2023).
Sudah lebih sepekan rencana MY tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin untuk melakukan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Tetapi, hingga Hari Senin (16/1/2023) kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan belum juga mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Belum didaftarkannya permohonan gugatan praperadilan terhadap Kejari Kabupaten Banjar yang menetapkan. MY tersangka menjadi pertanyaan sebagian masyarakat. Pertanyaan itu diantaranya keseriusan tersangka dan kuasa hukumnya.
Isrof Parhani, Kuasa Hukum tersangka (MY) dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan mengatakan, bahwa ia telah menyusun dan melengkapi berkas Permohonan Gugatan Praperadilan. Namun, untuk memasukkan atau mendaftarkannya kewenangan pimpinan Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan sebagai penerima kuasa dari tersangka MY.
” Berkas permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka MY sudah saya buatkan dan lengkapi. Sedangkan kewenangan untuk mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan itu bukan pada saya tetapi ada di pemegang surat kuasa,” jelas Isrof Parhani, Senin (16/1/2023) sore melalui sambungan telepon.
Keseriusan untuk mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan tersebut dipertanyakan, karena sebelumnya kuasa hukum telah sesumbar, bahwa berkas sudah lengkap. Kesiapan tersebut disampaikan Penasehat Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah yang menyatakan, pihaknya sudah cukup lama memberi waktu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Banjar untuk melakukan SP3 terhadap kliennya.
Namun, menurut Saddam, SP3 tak kunjung dilakukan dan hal itu pihaknya nilai penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar belum memiliki kemampuan menganalisis secara tepat perkara yang dihadapi kliennya, Senin (9/1/2023).
Kemudian juga, beber Saddam, pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar pihaknya nilai juga tidak memahami Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH). Perjanjian kerjasama itu Nomor: 119 – 49 TAHUN 2013 Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor : B/9/11/2018.
Setelah melihat dan menganalisa semuanya, tegas Pimpinan Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan ini, langkah hukum untuk melindungi kliennya harus dilakukan.
“Untuk itu kami mengambil langkah hukum yang sudah diatur undang-undang dengan mempraperadilankan penetapan tersangka kepada klien kami YM. Kami tidak akan berhenti sampai disitu saja, sebab kami juga akan terus melaporkan perkembangan perkara ini ke Jamwas Kejagung RI,” pungkas Saddam.