KBK.News, BANJAR MASIN– Dua orang pelaku kasus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Timur.

Mereka adalah HY dan HS yang diamankan secara terpisah pada Jumat dinihari 6 Juni 2025 dengan total barang bukti sabu seberat 21,28 gram.

HY lebih dulu dibekuk di Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari tangan HY, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 1,24 gram.

Setelah diinterogasi, HY mengaku membeli sabu dari HS yang tinggal di Gang Nangka, Jalan Pekapuran B Laut, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HS.

Dari penangkapan HS, petugas menyita empat paket sabu seberat total 20,04 gram.

Selain itu, diamankan juga satu kotak kacamata warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu sendok plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Kurir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Divonis 13 Tahun Penjara

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menyampaikan bahwa pengungkapan ini masih akan dikembangkan.

Polisi kini tengah memburu seorang perempuan berinisial MY yang diduga kuat sebagai bandar sabu dalam jaringan ini.

“Biasanya dalam transaksi narkoba jumlah besar, pembeli dan bandar tidak pernah saling bertemu. Kami sudah mengantongi identitas MY dan terus melakukan pengejaran,” ujar Hendra kepada wartawan akhir pekan ini .

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dan asal-usul sabu tersebut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.

*/