KBK.News, MARTAPURA – Di akhir masa kampanye Pilkada Serentak 2024″ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Apel Siaga Pengawasan, Sabtu (23/11/2024) pagi, di di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Jalan A. Yani Km.28 Landasan Ulin Banjarbaru.
Kegiatan apel siaga pengawasan dalam rangka untuk meningkatkan konsolidasi, soliditas dan penguatan antar lembaga serta memastikan kesiapan seluruh jajaran Pengawas Pemilihan umum Se-Kabupaten Banjar pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Banjar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Ridha menekankan terkait dengan pengawasan masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Banjar.
“Kita menekankan kepada pengawas pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Banjar untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Dan diharapkan bekerja sesuai aturan sehingga menghasilkan hasil yang terbaik,” ujar Hafizh.
Selain itu, lanjut Hafizh, dirinya juga menekankan kepada pengawas pemilu untuk bersinergi dengan forkopimcam dan stakeholder lainnya untuk bersama sama mengawasi untuk kelancaran pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Plt Bakesbangpol Kabupaten Banjar Wasis Nugroho usai apel siaga Panwascam se Kabupaten Banjar memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Banjar yang telah menggelar apel siaga dalam pengawasan pilkada di Kabupaten Banjar.
“Apel ini sangat penting untuk kekompakan dalam melakukan pengawasan pada masa krusial yakni pada masa tenang, masuk di pemungutan suara dan pengawasan pada rekapitulasi perhitungan suara,” ungkapnya.
Wasis juga menerangkan bahwa kita sebagai pemerintah Kabupaten Banjar sudah melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Banjar kepada KPU Kabupaten Banjar dan juga Bawaslu Kabupaten Banjar.
Adapun terkait masa tenang Pilkada, pada hari ini juga dilakukan rapat koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) antara KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI dan juga Satpol PP untuk mekanisme penertiban APK.