Site icon Kantor Berita Kalimantan

Jelang Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati, KPU Banjar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Jelang Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati, KPU Banjar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

KBK.News, MARTAPURA – Jelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akhir bulan Agustus nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar di Pilkada serentak tahun 2024, Selasa (13/8/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nida Guslaili Rahmadina, Kepala Bappedalitbang Banjar Nashrullah, PPK dari 20 Kecamatan, Perwakilan Partai Politik, dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin berharap bakal Pasangan Calon (Paslon) yang diusung Parpol peserta Pemilu dapat melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat syarat pendaftaran bakal Paslon.

“Karena didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut memuat petunjuk teknis (Juknis) dan pedoman persyaratan untuk pencalonan bakal Paslon pada Pemilihan Kepala (Pilkada) Kabupaten Banjar mendatang. Tentunya Paslon harus melaksanakan PKPU ini,” ujar Aripin usai kegiatan sosialisasi.

Aripin menuturkan, terkait syarat calon, ada beberapa hal, diantaranya apabila salah satu paslon yang hari ini masih menjabat sebagai kepala daerah atau incumbent, calon tersebut akan mencalonkan diri kembali, maka pada saat penyerahan syarat kepada KPU itu harus memenuhi ketentuan pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024.

“Apabila mereka kepala daerah yang masih menjabat dan maju, maka ia akan melaksanakan cuti. adapun terkait aturan cuti kita masih menunggu PKPU terkait kampanye karena PKPU terkait kampanye belum rilis maka tetap menggunakan PKPU terakhir tahun 2020,”

Karena sampai saat ini belum keluar aturan yang baru terkait cuti bagi kepala daerah, lanjut Aripin, maka pihaknya akan memakai PKPU yang terdahulu yakni tahun 2020 dan mengharuskan cuti selama masa kampanye yakni selama 60 hari.

“Kecuali sudah ada keluar PKPU yang baru terkait cutinya kepala daerah yang mencalonkan kembali, maka akan menggunakan PKPU yang baru,” pungkasnya.

Exit mobile version