Kantor Berita Kalimantan

Jelang Putusan Gugatan Rp15 Miliar, Inspektorat Batola Cabut LHP Terhadap Kades Kolam Kanan

BANJARMASIN – Menjelang putusan putusan gugatan Kades Kolam Kanan sebesar Rp15 Miliar di PN Marabahan, Inspektorat Batola mendadak mencabut LHP dan telah disampaikan ke Polres Batola, Selasa (25/25/2023).

Inspektorat Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan mendadak mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat. Pencabutan LHP ini tertanggal 2 Juni 2023 dan baru diketahui jelang putusan gugatan di PN Marabahan dan disampaikan kuasa hukum penggugat Pazri dari LBH Borneo Nusantara.

” Mereka (Inspektorat Batola – red) mencabut hasil laporan yang disampaikan ke penyidik Polres berkaitan dengan hasil audit tidak ada temuan. Jadi semua pengadaan pembangunan di Desa Kolam Kanan sebetulnya masalah administrasi dan diselesaikan, serta tidak ada permasalahan,” tegasnya.

Pada kesempatan ini Direktur dari LBH Borneo Nusantara, Pazri juga menyampaikan agar majelis hakim memberikan rasa keadilan terhadap kliennya. Selain itu juga berharap bisa dilakukan persidangan yang sesuai dengan skema atau on time seperti sidang yang telah disepakati bersama para pihak.

Pazri, Kuasa Hukum dari LBH Borneo Nusantara saat bersidang di PN Marabahan (Foto Dok Istimewa).

“Dan kami berharap putusan sidang PN Marabahan sidang besok benar – benar berkeadilan untuk klien kami Kades Kolam Kanan, baik itu kerugian materil maupun imateril. Apalagi ini momentum yang bagus, sebab jelang putusan salah satu tergugat (Inspektorat) mencabut LHP dari temuannya dan menyampaikan tidak ada temuan, sehingga itu clear,” ungkap Pazri yang juga Direktur dari LBH Borneo Law Firm ini.

Pazri juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung penegakan hukum termasuk LSM, Jurnalis, Media dan juga Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan yang turut memantau persidangan.

” Kawan – kawan LSM, Media, dan kawan – kawan dari KY, karena mereka juga berhak melakukan pemantauan agar hakim benar – benar obyektif dalam menilai materi gugatan, sehingga bisa memberikan putusan yang benar – benar Berkeadilan,” beber Pazri.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar telah menyampaikan surat pencabutan LHP ke Polres Batola. Surat pencabutan LHP tersebut tertanggal 2 Juni 2023 berikut sejumlah alasannya.

Dalam surat yang berkop Inspektorat Batola tersebut disampaikan, bahwa a setelah dilakukan penelisikan dokumen ditemukan kesalahan dalam analisa perhitungan. Selain itu disampaikan juga terlapor dalam LHP tersebut Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat telah memenuhi rekomendasi yang diperintahkan, meski tidak secara keseluruhan.

“Kami menganggap pihak yang dilaporkan memiliki i’tikad baik guna dalam penyelesaian rekomendasi yang diminta. Maka kami anggap rekomendasi atas laporan bisa diselesaikan,” tutup surat yang ditandatangani Ismed Zulfikar, Kepala Inspektorat Batola.

Surat pencabutan LHP yang ditandatangani Kepala Inspektorat Batola, Ismed Zulfikar telah disampaikan ke Polres Batola dan belum diketahui perkembangan selanjutnya.

Sebelumnya telah berlangsung 14 kali sidang di PN terkait gugatan perdata Kades Kolam Endang Sudrajat. Tiga aparatur pemerintah Batola yang tergugat, yakni Suyud sebagai staf ahli Bupati Batola, Ismed Zulpikar sebagai Kepala Inspektorat Batola, dan M.Azis sebagai Kepala Dinas PMD Batola.

Tidak tanggung – tanggung dalam perkara ini para tergugat digugat sebesar Rp15 miliar atas kerugian materil dan imateril.

Exit mobile version