Kantor Berita Kalimantan

Jelang Putusan Sidang Bawaslu Banjar, Kuasa Hukum Terlapor dan Pelapor Optimis Menangkan Sidang

Sidang Bawaslu Banjar terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh 5 PPK di Kabupaten Banjar. (Foto : Rizal)

KBK.News, MARTAPURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi oleh 5 PPK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar oleh pelapor dari Partai Demokrat, akan segera mencapai putusan.

“Insyaallah tadi sudah kami sampaikan kepada pelapor dan terlapor bahwa sidang berikutnya yakni putusan nanti akan kami sampaikan pada 28 maret 2024, hari kamis,” ujar Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha, Jumat (22/3/2024) malam, usai sidang pembacaan kesimpulan oleh pelapor dan terlapor.

Yusuf Ramadhan, selaku Kuasa Hukum Terlapor 5 PPK kembali mengatakan bahwa sidang tersebut berkaitan dengan masalah mekanisme, tata cara, dan prosedur, bukan ranah adu bukti.

Kuasa Hukum Pelapor, Caisa Aamuliadiga. (Foto : Rizal)

“Dan didalam laporan yang disampaikan oleh pelapor, saya rasa data yang mereka lampirkan dengan keterangan saksi itu tidak konsisten,” ujar Yusuf Ramadhan.

Sehingga, lanjut Yusuf, pihaknya merasa yakin, bahwa laporan tersebut adalah laporan yang nilai pembuktian nya tidak sempurna, “Sehingga kami yakin laporan tersebut nantinya akan ditolak secara hukum,” sebutnya.

Menjelang putusan, ia berharap 5 PPK yang dibela nya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga klien kami bisa dimenangkan secara hukum.

“Dan dari pihak kami siap mengawal kasus ini bahkan kalau nantinya ke MK, kalau itu memang diperlukan ,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Caisa Aamuliadiga mengatakan bahwa pihaknya sudah secara terang-terangan menampilkan bukti saat persidangan.

“Hingga kini, para pelapor tidak mau, dan bisa dibilang takut untuk beradu data, kami terang menyampaikan data data nya, bagaimana perbedaannya, tapi para pelapor menghindar dari perdebatan tersebut,” ucap Caisa Aamuliadiga.

Ia menyampaikan pihaknya sangat yakin bahwa terlapor 5 PPK secara fakta melakukan pelanggaran administrasi saat pemungutan suara di tingkat kecamatan.

“Dan kami berharap putusan seadil adilnya dan saya yakin tuntutan kami akan terbukti,” tuturnya.

“Kami akan terus berusaha sebaik mungkin untuk menyelamatkan suara, karena disini saya lihat ada pelanggaran administrasi dan penggelembungan suara. Apakah ke MK ? itu ada kemungkinan iya,” tutupnya.

Exit mobile version