BANJARMASIN – Temuan dari segi konstruksi Jembatan Patih Masih yang dibangun Pemkot Banjarmasin masih belum layak difungsikan, Minggu (11/9/2022).
Tidak layak untuk difungsikan atau digunakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pakar Pimpinan Nasional Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (DPN Intakindo) Hasan Husaini.
“Pembangunan Jembatan HKSN Patih Masih banyak temuan (dugaan pelanggaran). Dari segi konstruksi dan lainnya. Tapi, untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Dinas PUPR Kota Banjarmasin,” ucapnya, Minggu (11/9/2022).
Menurut ahli jembatan dan teknik sipil lulusan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini, Jembatan HKSN Patih Masih masuk dalam kategori jembatan bentang panjang. Jembatan ini membentang di atas Sungai Kuin dengan bentang panjang 304 meter dan lebar jalan 9 meter.
Jembatan yang dibangun Pemkot Banjarmasin ini menghubungkan Jalan HKSN (Kuin Utara) dengan Jalan Kuin Selatan (Kuin Cerucuk), Banjarmasin. Anggaran untuk pembangunan jembatan ini menelan dana sedikitnya Rp 100 miliar, termasuk pembebasan lahan rumah warga yang terdampak.
“Ya, kalau ukuran panjang, Jembatan HKSN Patih Masih itu tergolong jembatan bentang panjang. Sebab, lebih dari 150 meter yang masuk kategori jembatan menengah,” jelas Hasan Husaini.
Menurut ahli utama teknik jembatan dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin ini, sepatutnya sebelum diresmikan atau difungsikan Jembatan HKSN Patih Masih itu harusnya diuji terlebih dulu guna mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Tujuan dari penilaian kelaikan fungsi jalan, beber Husaini, untuk memastikan bahwa jalan tersebut sesuai dengan standar kelaikan sehingga tidak membahayakan bagi semua pengguna jalan. Kemudian, jembatan sebagai bagian penting suatu jaringan jalan perlu juga dilakukan uji kelaikan untuk memastikan kekuatan dan keamanan strukturnya.
Lebih jauh lagi, ungkap Husaini, uji kelaikan jembatan dapat dilakukan dengan metode uji statik dan uji getar. Uji statik pada jembatan membutuhkan waktu dan biaya relatif besar, serta risiko kerusakan terhadap struktur. Metode lain yang lebih efektif yaitu uji getar, di mana hasil uji secara langsung memberikan nilai respons dinamika jembatan untuk dibandingkan dengan parameter dinamik teoritis berdasarkan pemodelan.
” Ya, sebenarnya sebelum dipakai, Jembatan HKSN Patih Masih itu harus menjalani serangkaian uji laik fungsi yang ditangani tim gabungan. Ya, bisa saja dimotori Dinas PUPR Kota Banjarmasin sendiri, sebelum diresmikan pengoperasiannya,” tegasnya.
Terkait belum layak (laik) fungsi jembatan ini diakui oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Sudi Surmadiyah yang mengatakan, bahwa Jembatan Patih Masih belum mengantongi sertifikat laik fungsi