KBK.News, , SAMPIT– Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kirinya.“Pelaku sudah berhasil ditangkap. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat melawan, sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Tri Wibowo di Sampit, Kamis (13/2/2025).
Kronologi Kejadian Kasus ini terungkap setelah Polsek Telawang menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (9/2/2025) terkait penemuan jenazah seorang wanita berinisial SN (39) di sebuah barak di Desa Sebabi. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bekerja sama dengan rumah sakit setempat untuk melakukan visum et repertum. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami cedera parah di leher, mengindikasikan bahwa ia menjadi korban pembunuhan.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada seorang pria berinisial MA (25), yang kemudian berhasil diamankan.“Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Mereka berkenalan melalui media sosial dan pernah bertemu secara langsung,” jelas Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pelaku adalah masalah ekonomi. MA yang memiliki utang di koperasi melihat korban memiliki tiga handphone, sehingga muncul niat untuk melakukan kejahatan.
Eksekusi Sadis
Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku dan korban saling berkirim pesan dan sepakat untuk bertemu. Setengah jam kemudian, MA berangkat ke barak korban dengan membawa double stick milik pamannya yang diikatkan di pinggangnya.
Sesampainya di barak, pelaku berbincang dengan korban dan memberikan uang Rp250.000. Setelah itu, ia berdiri, mendekati korban, lalu tiba-tiba menjerat lehernya dengan double stick hingga tewas.“Sadisnya, setelah memastikan korban meninggal, pelaku merapikan kamar, menyelimuti jasad korban, menutup pintu, mematikan lampu, lalu pergi seperti tidak terjadi apa-apa,” ungkap Wibowo.
Sebelum meninggalkan barak, pelaku mengambil kembali uang Rp250.000 yang sebelumnya diberikan kepada korban serta membawa tiga handphone milik korban.
Setelah penyelidikan intensif dan mendapat informasi dari masyarakat, hanya dalam tiga hari, tim gabungan Resmob Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres Kotim, dan Polsek Telawang berhasil menangkap pelaku di mess sebuah perusahaan di Kotim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa double stick yang digunakan untuk membunuh korban dan tiga handphone yang belum sempat dijual oleh pelaku.“Dari hasil penyelidikan, kami melihat bahwa aksi ini dilakukan dengan perencanaan. Terkait dugaan hubungan spesial antara pelaku dan korban, masih kami dalami. Saat ini, kami fokus pada tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku,” tambah Wibowo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis/ Editor : Iyus