Jilid II #kalsellumpuh, Ratusan Mahasiswa Kembali Geruduk Dprd Kalsel
KBK.News, Banjarmasin — Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan kembali menggelar aksi demonstrasi bertajuk #KalselLumpuh Jilid II, Jumat (28/8/2026).
Massa aksi terlebih dahulu berkumpul di kawasan Patung Bekantan, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi jilid pertama yang digelar pada Kamis (20/8/2026). Mahasiswa kembali menyoroti sejumlah persoalan daerah, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemadaman listrik, distribusi BBM, hingga isu pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ketua BEM STIHSA, Rizky, turut menyoroti pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan yang sebelumnya menilai persoalan karhutla hanya ramai di media sosial.
Menurutnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Terlebih, pada aksi jilid pertama, mahasiswa justru diminta menunjukkan data terkait persoalan karhutla.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa UNISKA MAB, Muhammad Arifin, menilai respons dan kepemimpinan Pemerintah Provinsi Kalsel menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani berbagai persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat.
“Mahasiswa datang kembali untuk memastikan tuntutan yang disampaikan sebelumnya tidak berhenti sebatas janji,” tegasnya dalam aksi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, mahasiswa mendesak Pemerintah Provinsi Kalsel mengambil langkah konkret dalam penanganan dan pencegahan karhutla serta memastikan Kalsel terbebas dari karhutla dan kabut asap dalam waktu maksimal dua minggu.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa mendesak Gubernur Kalsel mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Mahasiswa juga menuntut pemulihan segera dan menyeluruh terhadap layanan kelistrikan yang terdampak pemadaman. Mereka meminta PT PLN memberikan kompensasi 50 persen kepada konsumen terdampak serta melakukan pemulihan dan evaluasi secara transparan maksimal satu minggu.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa menuntut pencopotan General Manager PT PLN UID Kalselteng.
Selanjutnya, mahasiswa mendesak PT Pertamina Patra Niaga meningkatkan pengawasan dan menindak tegas SPBU maupun SPBUN yang terbukti melakukan penyelewengan.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa meminta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan mengundurkan diri.
Terakhir, mahasiswa mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Aksi berlangsung dengan pengamanan ketat. Ratusan personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya penyampaian aspirasi mahasiswa di sekitar Kantor DPRD Kalsel.
Mahasiswa menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan desakan agar pemerintah segera memberikan solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat Kalimantan Selatan. (Masruni)
