Mantan Ketua MK, Jimly Assiddiqie Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/ PUU-XXI/2024 yang mengubah pola pemilu serentak yang memisahkan antara pemilu nasional dan daerah yang berdampak pada perpanjangan selama dua tahun bagi anggota DPRD sebagai norma transisi, Senin (7/7/2025).

Putusan MK tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan juga kalangan politisi serta ahli hukum, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD yang bakal diperpanjang selama dua tahun. Hal itu merubah jadwal pemilu (Pileg) siklus lima tahun sekali.

Terkait hal itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berpandangan yang berbeda dengan sebagian ahli hukum tata negara dan politisi, sebab menurutnya hal itu tak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan dalam situasi transisi merupakan hal yang wajar dan sering diterapkan dalam perubahan sistem besar.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Banjarbaru Gelar Doa Bersama untuk Menjaga Kedamaian Pasca Pilkada 2024

“Jangan dibuat rumit hingga menimbulkan
krisis. Lihat saja ini sebagai norma transisi yang memang diperlukan dan biasa diatur, tulis Jimly melalui akun X-nya, Minggu (6/7/2025).

Jimly menegaskan, putusan MK merupakan langkah jangka panjang dalam menata ulang sistem pemilu agar lebih tertata, efisien, dan tidak membebani penyelenggara serta pemilih. Selain itu juga pemilu nasional nantinya akan difokuskan pada pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dan pemilu daerah akan mengatur pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD.

“Prinsipnya masa jabatan tetap lima tahun, tapi perpanjangan dalam masa transisi itu hal yang lumrah,” tambahnya. Ia pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa perpanjangan masa jabatan bukanlah pelanggaran konstitusi, melainkan bagian dari proses penyesuaian menuju sistem demokrasi yang lebih baik dan berkelanjutan.