Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak minat menduduki jabatan presiden selama tiga periode, karena Hormati tersebut konstitusi negara di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Senin (15/3/2021).
Dalam UUD 1945, secara gamblang mengatur masa jabatan Presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.
“Saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tutur Presiden Joko Widodo secara virtual pada Senin (15/3/2021).
Menurut dia, dalam aturan perundangan sudah jelas jabatan presiden hanya diperbolehkan selama dua periode berturut-turut. Hendaknya, semua pihak dapat memegang teguh aturan yang tertuang dalam dasar negara tersebut.
“Pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut,” katanya.
Dengan begitu, Presiden Joko Widodo mengimbau, seluruh pihak untuk menghentikan isu-isu yang bersifat melanggar perundangan. Karena, secara tidak langsung dapat mengganggu pemerintah yang tengah fokus dalam penanganan COVID-19.
“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” imbuhnya.
Kondisi saat ini, seluruh pihak seharusnya saling bahu membahu dalam mengentaskan wabah virus global yang masih merebak saat ini. Hal yang paling mudah dilakukan, peran masyarakat tersebut dapat mencegah adanya kegaduhan baru di beberapa waktu ke depan.
“Semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru. Dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi,” pungkasnya.
Sumber : Infopublik.id