
KBK.NEWS BANJARMASIN – Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejari Batola hadirkan empat orang saksi terkait kasus menghalangi penyidikan dengan terdakwa Darmono, Selasa (15/4/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menghadirkan empat orang saksi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Keempat orang saksi tersebut, yakni dari LSM Aliansyah dan Baharuddin (Udin Palui), Bripda Beni dan Aiptu Awali Nasrul Amin dari Sat Intel kan Polres Batola.
Sidang dengan terdakwa Darmono di Pengadila Tipikor Banjarmasin ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indra Mei minanta dengan dua anggota.
Saksi, Aliansyah saat dicecar JPU dari Kejari Batola menjelaskan, bahwa benar mereka bersama para petani menggelar unjuk rasa damai di Bulan Mei 2022 di halaman Kejari Batola. Namun, Aliansyah mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut tidak menghalang-halangi penyidikan.
“Aksi kami itu untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan, karena persoalan plasma sawit dan tuduhan mencuri, padahal mereka memanen di lahan sendiri. Aksi kami tersebut tidak terkait kasus korupsi tukar guling tanah atau ruislag,” jelas Aliansyah, Selasa (15/4/2025) sore.
Aliansyah juga menyampaikan, aksi unjuk rasa yang pihak gelar bersama petani berdasarkan laporan para petani dan pimpinan kelompok petani sawit, Darmono. Selai. Itu semua yang pihaknya lakukan tidak menghalangi penyidikan, tetapi mendukung upaya penegakan hukum.
“Kami menyampaikan aspirasi dan orasi dalam aksi unjuk rasa di Kejari Batola maupun Kejati Kalsel yang intinya mendukung penegakan hukum dan meminta keadilan agar tidak ada intimidasi terhadap para petani yang diperiksa Kejari Batola,” tegas Aliasnyah.
Tokoh LSM Kalsel, Aliansyah mengakui pihaknya beberapa kali menggelar pertemuan untuk kegiatan aksi unjuk rasa. Ia juga mengakui inisiasi untuk menggelar unjuk rasa dilakukan saat pertemuan dengan para petani sawit dan Ketua Kelompok Tani Sawit, Darmono.
“Ya memang kami ada pertemuan untuk menggelar aksi unjuk rasa,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Udin Palui saat menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Batola. Udin Palui mengakui ia yang membuat surat pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa di Kejari Batola dan Kejati Kalsel. Namun, ia mengaku bukan yang menjadi inisiator dari aksi unjuk rasa.
“Ya betul saya yang membuat surat pemberitahuan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kemudian saat dicecar JPU Kejari Batola tentang keberangkatan rombongan petani kelapa sawit yang mengadu ke Kejaksaan Agung dan menyampaikan aspirasi ke Jamwas, atas inisiasi siapa? Aliansyah menjawab inisiatif tersebut dari Paman Udin Palui.
“Inisiasi tersebut dari Paman Udin Palui,” ujar AlIansyah.
Terpisah, kedua orang anggota Polres Batola yang juga dihadirkan JPU Kejari Batola saat ditanya mengaku mereka belum tahu alasan dihadirkan sebagai saksi pada kasus masalah menghalangi penyidikan (obstruction of justice) ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum, maka mereka taat hukum dengan bersedia hadir sebagai saksi.