Kantor Berita Kalimantan

JPU KPK Tegaskan Keterangan Saksi Sesuai Bukti Terhadap Terdakwa Mardani H Maming

BANJARMASIN – JPU KPK Budhi Sarumpaet optimis dengan keterangan saksi – saksi, sebab sesuai dengan bukti dan dakwaan terhadap terdakwa Mardani H Maming, Jumat (23/12/2022).

“Semua saksi dan alat bukti telah kami hadirkan di persidangan. Kami akan menganalisa dan menyatukan semua fakta hukum yang ada serta akan mengaitkan keterangan terdakwa (Mardani H Maming) tadi,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet, Jumat (23/12/2022) sore.

JPU KPK Budhi Sarumpaet sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Suasana Sidang Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Dengan Terdakwa Mardani H Maming.

Berdasarkan semua fakta hukum yang terjadi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini, beber Budhi Sarumpaet, semua pihak tentunya optimis.

Sedangkan keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim tadi, beber Budhi, bisa menjadi hal yang meringankan atau memberatkan pada tuntutan JPU KPK nanti dipersidangan berikutnya.

” Jadi semua apa yang disampaikan  terdakwa tadi akan bisa menjadi hal yang meringankan atau memberatkan,” tegasnya.

Budhi Sarumpaet juga menyatakan, bahwa pihaknya pasti optimis dalam mengajukan tuntutan dan dakwaan, hingga mampu membuktikannya di pengadilan.

” Perkara itu kami P21, karena kami yakin perkara itu bisa kami buktikan di persidangan,” tegas Budhi Sarumpaet lagi.

Pada sidang sehari sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming, Abdul Qodir dan Chairul Huda menegaskan, bahwa kesaksian itu yang bisa menjadi alat bukti adalah berdasar apa yang dialami, didengar atau disaksikan langsung.

“Bukan mendengar dari kesaksian orang lain. Jadi, keterangan saksi semacam itu tidak bisa menjadi pembuktian secara hukum. Istilahnya Testimonium de auditu,” ungkap Chairul Huda, Kamis (22/12/2022) seperti dikutip dari jejakrekam.com.

Untuk diketahui, Mardani H Maming didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan primer pertama dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Jadi, pemasangan juncto pada Pasal 18 dan Pasal 12 huruf B tidak releven. Sebab, Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor itu merupakan pasal suap atau gratififikasi, tidak terkait dengan tuntutan ganti kerugian. Kalau suap, ya dirampas saja, karena bukan kerugian,” beber Chairul Huda.

Seperti pada sidang sebelumnya, terdakwa Mardani H Maming menghadiri sidang secara virtual dari Gedung Merah KPK di Jakarta. Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro bersama empat hakim anggota; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Sidang berikutnya akan digelar pada Tanggal 9 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK.

Exit mobile version