JPU Tuntut Pasutri Kurir Narkotika 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
KBK.News, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita menuntut pasangan suami istri, Ella Norma alias Ella dan Moh Rosi alias Rosi, masing-masing dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Perkara ini bermula dari penangkapan Ella dan Moh Rosi oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di kawasan Jalan Sungai Baru, Banjarmasin, pada 3 Maret 2026 malam.
Saat itu keduanya diduga hendak menyerahkan dua paket sabu atas perintah seorang buronan bernama Mat Nor.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu seberat 99,12 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pasangan tersebut di Komplek Asyifa Perdana Mandiri 3, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan 15 paket sabu dengan berat bersih 803,99 gram, 550 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros seberat 213,79 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 6 Juli 2026. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacakan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
