KBK.News, BANJARMASIN – Peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berhasil diungkap aparat kepolisian berujung pada tuntutan berat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putra SH menuntut terdakwa Febri Yannor alias Febri dengan pidana penjara selama 13 tahun atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Murjani alias Imur yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika tersebut juga dituntut pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa turut menuntut Murjani membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 100 hari.

BACA JUGA :  Kurir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Divonis 13 Tahun Penjara

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Kasus ini bermula dari penangkapan Murjani oleh anggota Polsek Banjarmasin Timur. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat sekitar lima gram yang diduga hendak diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari terdakwa Febri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di kawasan Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih, Banjarmasin.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.438 gram sabu atau sekitar 1,4 kilogram, 47 butir pil ekstasi, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.