KBK.News, BANJARBARU – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) menyampaikan informasi penyesuaian jam kerja berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Adapun jadwal libur dan cuti bersama sebagai berikut:

Jumat, 18 April 2025

Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Isa Almasih (Jumat Agung)

Sabtu, 19 April 2025

Cuti Bersama terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2025

Selama masa libur, pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran tagihan melalui layanan:

SMS Banking

ATM Bank

Kanal pembayaran online lainnya yang bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda)

BACA JUGA :  Sempat Diretas, Kini Akun Resmi Instagram PTAM Intan Banjar Sudah Bisa Diakses

Pelayanan pelanggan akan kembali dibuka pada:

Senin, 21 April 2025

Pukul 08.00 WITA – 15.30 WITA

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi:

Telepon: (0511) 4772061

WhatsApp Chat: 0852 8800 0111

Instagram: @ptamintanbanjar

Website: www.intanbanjar.id