Kantor Berita Kalimantan

Jurkani Gugur Sebagai Penegak Hukum Membela Kebenaran dan Keadilan

Jurkani gugur dalam tugas sebagai advokat yang tegas, berani, dan profesinya sebagai advokat secara hukum dan perundang-undangan adalah penegak hukum yang sederajat dengan polisi, jaksa, serta hakim, Kamis (4/11/2021).

Jurkani korban penganiayaan hingga gugur atau meninggal dunia adalah seorang advokat yang sedang mengawasi tambang batu bara ilegal yang telah dipasangi garis polisi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/11/2021).

Kasus penganiayaan brutal terhadap korban hingga meninggal dunia mendapat sorotan luas dan menjadi berita nasional. Hal ini kemudian mendapat perhatian masyarakat dan di sejumlah media sosial menyampaikan agar kasus ini diungkap, hingga kepada otak pelaku sebenarnya.

Selanjutnya kabar penganiayaan advokat Jurkani  dengan brutal, hingga korban meninggal dunia membuat banyak advokat prihatin, terharu dan geram. Misalnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto secara tegas mengutuk aksi penganiayaan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas.

Kabar meninggal dunianya advokat Jurkani juga mendatangkan duka mendalam dari advokat dan juga pakar hukum Prof Denny Indrayana yang ia sampaikan secara tertulis dan beredar luas di media sosial.

Advokat Jurkani Bersama Prof Denny Indrayana

“Saya sangat berduka. Kanda Jurkani sudah seperti saudara bagi saya. Beliau adalah salah satu relawan yang berjuang tanpa pamrih dalam pencalonan saya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Beliau orang yang sangat baik, lurus, loyal, apa adanya, dan tegas dalam bersikap. Kita kehilangan petarung yang hingga akhir hayatnya terus berjuang untuk kehidupan Banua Kalsel yang lebih adil, baik, sejahtera, tanpa mafia,” tulis Haji Denny Indrayana, Rabu (3/11/2021).

Sementara itu tidak sedikit orang yang masih belum mengetahui tentang profesi advokat itu apa?

Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyebutkan, bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Jurkani Pensiunan Polisi Di Polda Kalsel Dengan Pangkat Terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Berdasarkan data yang dihimpun dari banyak sumber, Jurkani dikenal sebagai mantan perwira polisi dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Polda Kalsel. Selama bertugas di kepolisian Jurkani dikenal sebagai perwira yang baik dan berani serta tegas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga disegani serta dihormati.

Exit mobile version