
KBK.News, BANJARMASIN – Kasus kematian tragis Juwita, jurnalis Newsway.co.id, semakin menguak fakta baru. Setelah adanya dugaan pembunuhan berencana terhadapnya kini diperkuat dengan temuan bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum nyawanya dihabisi, Rabu (2/4/2025).
Hal mengejutkan ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, usai menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025) siang.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran. Menurut Pazri, sebelum membunuh Juwita, tersangka terlebih dahulu merudapaksa korban.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban (Juwita) mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” tegas Muhammad Pazri.
Demi mengungkap kebenaran, pihak keluarga meminta penyidik untuk melakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan dalam rahim korban.
“Pasalnya, berdasarkan keterangan dokter forensik, sperma tersebut memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut,” bebernya.
Tes DNA ini dianggap krusial untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis ini. Namun, proses tersebut terkendala fasilitas forensik yang belum memadai di Kalimantan Selatan.
Karena keterbatasan tersebut, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah, seperti Surabaya atau Jakarta.
“Tujuannya untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” cetus Pazri.
Ia pun berharap langkah-langkah ini dapat mempercepat penyidikan dan mengungkap fakta-fakta di balik kasus kematian Juwita.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim keluarga dan kuasa hukum, ditemukan bahwa Juwita diduga mengalami kekerasan seksual oleh tersangka sebanyak dua kali.
Insiden pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024, sementara kejadian kedua berlangsung pada 22 Maret 2025, tepat pada hari ditemukannya jasad korban.
“Pada September 2024, keduanya berkenalan melalui media sosial, kemudian bertukar nomor telepon hingga akhirnya pada akhir Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” ungkap Pazri.
Menurutnya, pelaku meminta korban memesan kamar dengan alasan kelelahan setelah beraktivitas. Tanpa menaruh curiga, Juwita bersedia membantu. Namun, situasi berubah ketika pelaku datang ke hotel, membawa korban masuk ke kamar, mendorong ke tempat tidur, dan sempat memiting korban sebelum akhirnya merudapaksanya.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek serta beberapa foto,” tutur Pazri.
Dalam video berdurasi sekitar lima detik yang direkam oleh korban, terlihat pelaku sedang mengenakan celana dan baju usai melakukan aksinya. Saat itu, korban ketakutan sehingga rekaman video tampak bergetar.
Sementara itu, hingga kini pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Keluarga korban berharap penyidikan berjalan transparan demi keadilan bagi Juwita.