Kantor Berita Kalimantan

Kabupaten Banjar Minta Ijin Membakar Lahan

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) foto Istimewa.

MARTAPURA – TERBARU! Kabupaten Banjar siap membakar lahan dan akan meminta ijin kepada seluruh pihak untuk antisipasi serangan hama Tungro, Jumat (6/1/2023).

Pada Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banjar dengan Dinas Pertanian Perikanan dan Kelautan mencuat usulan agar di Kabupaten Banjar diperbolehkan membakar lahan. Untuk bisa melaksanakan hal tersebut disampaikan alasannya.

“Alasan yang disampaikan oleh Dinas Pertanian adalah untuk mengatasi serangan hama Tungro yang mengakibatkan menurunnya produksi padi di Kabupaten Banjar,” jelas Saidan Pahmi, anggota Komisi II DPRD Banjar.

Keinginan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar tersebut yang disertai sejumlah alasan, beber politisi Partai Demokrat ini sangat realistis dan sesuai dengan kajian. Karena itu pihaknya menyetujui adanya pembakaran lahan dengan skala terbatas dan dijaga agar tidak menjalar tak terkendali.

“Komisi II berencana mengundang stakeholder terkait diantaranya para aparat penegak hukum, TNI, dan BPBD untuk mendiskusikan soal permintaan ijin dari pelarangan pembakaran lahan,” ujar Saidan Pahmi.

Screenshot_2023-01-04-12-43-33-59_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817-01
RDP Komisi II DPRD Banjar dengan Dinas Pertanian Perikanan dan Kelautan.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar Ahmadi membenarkan adanya rencana meminta ijin untuk pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Banjar. Menurutnya, berdasarkan sejumlah kajian dan pengalaman, bahwa dengan pembakaran lahan, maka mampu mengurangi hama Tungro yang menyerang padi para petani.

“Memang benar ada rencana untuk meminta ijin membakar lahan secara terbatas. Hal itu guna mengurangi serangan hama Tungro yang telah merugikan para petani dan penyebab menurunnya produksi padi di Kabupaten Banjar,” pungkas Ahmadi.

Exit mobile version