Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kacau ! Banyak Warga Desa Hilang Hak Pilih Di Pilkades Serentak Kabupaten Banjar 2021

Spanduk Anti Politik Uang Yang Diincar

Kacau ! Banyak warga desa hilang hak pilihnya di Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Banjar dan diduga akibat kelalaian panitia Pilkades Serentak di tingkat desa dan kecamatan, Senin (24/5/2021).

Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Banjar berlangsung pada hari ini di 19 kecamatan dan 140 desa. Ada yang menarik perhatian dan menjadi keluhan sebagian warga desa, yakni mereka tidak termasuk didaftar Pemilih dan tidak menerima undangan dari panitia Pilkades Serentak.

Menurut sebagian warga terjadi keanehan, yakni pada Pileg, Pilpres, dan bahkan Pilkada mereka diundang. Selain itu masih bisa menggunakan hak pilih kalau tidak terdaftar dengan menggunakan E-KTP.

Uniknya lagi ada seluruh anggota keluarga yang jumlahnya mencapai lebih 10 orang tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak menerima undangan pemilihan. Hal ini memunculkan pertanyaan dan dugaan negatif terhadap panitia Pilkades Serentak, khususnya di Desa Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk.

Video Pernyataan Warga Desa Atas Banyaknya Warga Desa Yang Kehilangan Hak Pilih Di Pilkades Serentak Kabupaten Banjar 2021 :

Ketua TPS I Sungai Tabuk Keramat mengatakan, sesuai aturan yang dikeluarkan dari Kecamatan Sungai Tabuk, bahwa yang berhak memilih hanyalah mereka yang mempunyai undang untuk memilih.

“Yang memilih ini yang ada undangannya dari kecamatan,” jelas Syaiful Bahri, Senin (24/5/2021).

Banyaknya warga Desa Sungai Tabuk Keramat yang tidak terdaftar dan tidak menerima undangan memilih di Pilkades ini disampaikan sejumlah warga. Haji Ambrun salah satu tokoh masyarakat di desa Sungai Tabuk Keramat menyatakan, sebagian tetangganya juga tidak menerima undangan memilih, bahkan keluarganya.

“Banyak warga disini yang tidak menerima undangan untuk memilih, alasannya saya tidak tahu,” tuturnya.

Keprihatinan juga disampaikan warga desa ini, diantaranya disampaikan Marzuki dan Abdul Wahab. Menurut mereka ini aturan Pilkades Serentak tahun ini cukup aneh, sebab banyak warga kehilangan hak pilih akibat tidak terdaftar di DPT dan tidak menerima undangan. Padahal menurut mereka di Pilkada, Pileg, bahkan Pilpres terdaftar dan bisa juga memilih dengan bermodalkan E-KTP.

Terpisah, Ketua Pilkades Serentak 2021 Desa Sungai Tabuk Keramat, Aliyadi mengakui adanya warga yang tidak terdaftar di DPT dan tidak menerima undangan di Pilkades Sungai Tabuk Keramat. Ia juga menyatakan sudah melakukan perbaikan data dengan menghadirkan semua calon kepala desa. Namun jika masih ada warga yang belum terdaftar di DPT, maka warga bisa melaporkannya dan itu diberi waktu 3 hari sebelum pemilihan.

“Sesuai aturan, warga yang berhak memilih adalah yang memiliki undangan. Namun juga bisa memilih apabila mereka terdaftar di DPT bisa menggunakan E-KTP atau kartu keluarga, kalau undangan tidak ada,“ pungkas Aliyadi.

 

Exit mobile version