MARTAPURA – Kacau! Setelah rapat paripurna gagal digelar kini disambung dengan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banjar gagal digelar dan keduanya ditunda, Kamis (7/7/2022).
Sehari sebelumnya, Rabu (6/7/2022) rapat paripurna DPRD Banjar terpaksa gagal dan ditunda akibat tidak kourum, karena sebagian anggotanya lagi Kunker. Hari ini RDP Komisi III DPRD Banjar dengan Dishub dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) juga terpaksa gagal digelar.
Kegagalan RDP ini setelah ditelusuri ternyata ada keterlambatan surat undangan ke dinas yang menjadi mitra Komisi III DPRD Banjar tersebut.
Kepala Disperkim LH Kabupaten Banjar, Mursal melalui Kabid Kawasan Permukiman, Akhmad Bayhaqie mengungkapkan, undangan dari Komisi III DPRD Banjar baru pihaknya terima sekitar pukul 14.30 Wita.
“Bagimana kami bisa hadir, jika jadwal kegiatan RDP dalam undangan tersebut pukul 13.00 Wita. Tapi, kami tetap kesana setelah mendapat undangan, ternyata sudah bubar,” jelas Bayhaqie.
Atas kejadian ini, salah satu staf di Sekretariat DPRD Banjar, beber Bayhaqie menyampaikan permohonan maaf dan menginformasikan kegiatan RDP akan dijadwalkan ulang pada Banmus.
” Kami diinformasikan RDP akan dijadwalkan ulang pada Banmus berikutnya,” tandasnya.
Terkait dengan gagalnya RDP ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora yang mengetahui penyebabnya merasa kecewa sekali.
“Ternyata ketidakhadiran mereka dikarenakan undangan RDP telat diberikan. Hal ini tentunya perlu digarisbawahi dan perlu dievaluasi Sekretaris Dewan (Sekwan) agar mereka dapat memaksimalkan tugas dan tanggungjawabnya. Terlebih lagi hal seperti ini bukan kali pertama terjadi, dan alasannya lupa,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Irwan Bora juga mengingatkan Sekwan DPRD Banjar Aslam, bahwa jangan karena alasan ingin mengundurkan diri dari jabatan Sekwan lalu ogah-ogahan menjalankan tugas. Apalagi dalam sepekan terakhir sejumlah agenda DPRD Banjar kerap terjadi berbenturan atau tumpang tindih.
“Hal ini tentunya tidak dibenarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang Mengatur Bagaimana Menjalankan Pemerintahan dengan Baik dan Benar untuk Menjamin Kelancaran Tugas. Jangan sampai karena ada pernyataan Sekwan hendak mengundurkan diri pekerjaan dan tanggung jawab diabaikan,” tegasnya.
Terpisah, Sekwan DPRD Banjar, Aslam mengakui telah terjadi kelalaian pihak sekretariat atas gagalnya RDP di Komisi III DPRD Banjar tersebut. Untuk itu ia menyampaikan permohonan maaf.
“Mungkin salah satu staf kami ada tugas lain sehingga berkas undangan tersebut terselip dan lupa. Saya memohon maaf atas kelalaiannya yang terjadi di sekretariat. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Hal ini pun tentunya akan kami tindaklanjuti, dan yang bersangkutan pun akan diberikan surat terguran,” ungkapnya.
Kelalaian yang terjadi tersebut, beber Aslam tidak ada sangkut pautnya dengan rencana pengunduran dirinya.
“Kejadian ini murni kelalain staf kami, karena setiap bidang sudah diserahkan tugasnya masing-masing. Mungkin kerena khilaf, atau kesibukan lainnya, sehingga surat undangan terlambat disampaikan,” pungkas Aslam.