Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kades Berfoto Mesum Hanya Dapat Sanksi Teguran Tertulis

MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar berikan sanksi teguran tertulis terhadap Kades Desa Tambak Anyar Ulu setelah foto mesumnya beredar di medsos dan membuat warga desanya geram serta menuntutnya agar dicopot, Senin (13/2/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Banjar Syahrialludin. Dirinya mengaku saat kejadian pihaknya sedang menjalankan tugas diluar daerah, sehingga belum bisa memberikan keterangan.

” Saat ini kami baru bisa menyampaikan, bahwa kita sudah menerima laporan dari Camat Martapura Timur tentang kronologisnya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Syahrialludin, Senin (13/2/2023) siang, saat jumpa pers kepada awak media.

Syahrialludin mengatakan, pihaknya sudah memanggil oknum pembakal tersebut ke Kantor DPMD, untuk dimintai keterangan mengenai beredarnya foto mesum oknum pembakal tersebut.

” Berdasarkan laporan itu, kemaren yang bersangkutan sudah kami panggil. Lau beliau memang mengakui bahwa itu adalah foto beliau, yang dilakukan di sebuah warung,” bebernya.

Salah satu upaya yg dilaksanakan desa, Ucap Kadis PMD, adalah berdamai dengan pihak keluarga, bahwa terjadi kekeliruan dan kehilafan di ruang terbuka.

” Berdasarkan undang-undang, tindakan kepala desa itu melanggar larangan pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni membuat keresahan di masyarakat, dan sansinya ada di pasal 30 Nomor 6 Tahun 2014,” terang Syahrialludin, didampingi Kabid Pemerintahan Desa Hafiz Anshari.

Terlebih, dirinya menambahkan, berdasarkan aturan, oknum pembakal tersebut saat ini tidak bisa diberhentikan, kecuali yang bersangkutan bersedia untuk mengundurkan diri.

” Kunci nya ada di pembakal itu sendiri, bukan di bupati ataupun di kami, karna kami atau bupati tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan, kecuali yang bersangkutan mengulangi perbuatan nya kembali,” jelasnya.

Lalu, dirinya mengingatkan agar kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran, karna pembakal merupakan tokoh masyarakat yang harus mencerminkan perbuatan atau etika yang baik.

” Tentunya tak henti-hentinya kami menghimbau agar pembakal bisa menjaga status sebagai panutan atau pejabat publik,” pungkasnya.

Exit mobile version