Polres Banjar Tetapkan Kepala Desa (Kades) Sungai Bangkai Berinisial SY di Kecamatan Sungai Tabuk Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kamis (3/6/2021).
Satu persatu kepala desa di Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk dalam jerat kasus korupsi penggunaan dana desa. Hal itu tidak berbeda jauh dengan di Kabupaten Banjar.
Informasi terbaru, penyidik di Polres Banjar satu orang lagi kepala desa di Kecamatan Sungai Tabuk ditetapkan sebagai tersangka. SY Kepala Desa Sungai Bangkal berhasil yang telah ditetapkan tersangka berhasil ditangkap Polres Banjar.
Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini dibenarkan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Reskrim IPTU Fransiskus Manaan. Menurutnya penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana desa berhasil dilakukan, berkat adanya informasi masyarakat.
“Benar, kami telah menangkap oknum kepala desa berinisial SY beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” jelas IPTU Fransiskus Manaan di Polres Banjar, Kamis (3/6/2021).
Dana desa yang diduga dikorupsi Kades Sungai Bangkal, Kecamatan Sungai Tabuk, kata Fransiskus Manaan berasal dari dana desa di Tahun 2017. Dana desa tersebut seharusnya untuk perbaikan jalan di Desa Sungai Bangkal.
“berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 393.890.000 juta,” tegasnya.
Tersangka SY, kini sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Cempaka di Banjarbaru.
“Tersangka SY sudah ditahan di Rutan Cempaka Banjarbaru, dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura,” pungkasnya.