MARTAPURA – Kuasa Hukum HBA (68), yang dituding menggunakan ijazah palsu saat Pilkades membantah dengan menunjukkan bukti pernah bersekolah sesuai ijazah, Selasa (27/12/2022).
” Klien kita ini memang benar bersekolah disalah satu pondok pesantren di Martapura. Artinya tidak mengarang-ngarang, lalu beliau meminta surat keterangan dan memang telah diterbitkan oleh pihak sekolah langsung,” beber Supiansyah Darham, selaku Kuasa Hukum HBA, Selasa (27/12/2022) siang.
Lebih lanjut Supiansyah Darham, mengatakan surat keterangan tersebut telah diterbitkan tertanggal sejak 12 Februari 2020.
” Lalu yang menguatkan bahwa yang bersangkutan telah bersekolah, ada keluar surat keterangan setara (pengganti ijazah) tingkat SLTP dari Kementerian Agama Kabupaten Banjar yang menyatakan bahwa HBA telah lulus bersekolah,” ujarnya.
Supiansyah Darham menambahkan, ada pernyataan saksi salah seorang teman terlapor yang kebetulan satu sekolah dengan HBA.
“Kalau tidak lulus, tidak mungkin HBA meminta surat keterangan tersebut. Artinya tidak mengada-ngada,” jelasnya.
Lebih jauh, dirinya memaparkan , usai dilantik sebagai pembakal terpilih di tahun 2021 pada tanggal 2 Juli 2021. Tiba-tiba saja pihak sekolah mencabut surat keterangan itu.
“Setelah 1 bulan dilantik, tiba-tiba pihak pondok pesantren mencabut surat keterangan ini, ada apa? ini yang menjadi pertanyaan kita. Ditambah, usia HBA yang dicantumkan oleh media itu salah (45 tahun). HBA sebenarnya sudah berusia 68 tahun,” terangnya.
Lalu, Supiansyah Darham menganggap dakwaan tersebut identitasnya salah, dan hal tersebit bisa di eksepsikan saat persidangan.
” Kita bisa eksepsi saat persidangan nanti. Nah, hal ini sekalian ingin meluruskan pemberitaan kemarin yang beredar biar berimbang,” pungkasnya.