MARTAPURA – Kadin Kabupaten Banjar daftarkan gugatan terhadap Kadin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).
Ketua Kadin Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi melalui kuasa hukum Supiansyah Darham & Partners mengajukan gugatan terhadap Kadin Provinsi Kalimantan Selatan. Gugatan diajukan secara perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Menurut Supiansyah Darham, Muhammad Rofiqi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Banjar yang sah Masa Bhakti 2019-2024, hasil Musyawarah Kabupaten
VI Kabupaten Banjar di Martapura tahun 2019. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.17/SK.DP/K.DKS/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019.
Pihak yang digugat, beber Supiansyah Darham adalah Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan (Edy Suryadi), dan Rinjani Wanhan Ketua Kadin Kabupaten Banjar.
Perbuatan digugat atas dugaan
melawan Hukum (onrechtmatige daad) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Kami sudah daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui e-court dan sudah diregistrasi,” jelasnya, Kamis (25/11/2021) siang.
Menurut Supiansyah Darham gugatan pihaknya sampaikan, karena pemecatan terhadap kliennya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Banjar dinilai cacat hukum.
“Ini perbuatan melawan hukum, karena kami melihat surat pemecatan ini ada cacat hukum dan tidak prosedural,” tegasnya.