MARTAPURA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny, nyatakan pihaknya memberhentikan Staf Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) sesuai dengan aturan yang berlaku, Sabtu (25/11/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdik Banjar, saat dikonfirmasi Kbk.news, Sabtu (25/11/2023) sore. Liana Penny mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Liana menyampaikan, yang bersangkutan sudah melaksanakan umroh pada awal tahun 2023 lalu, sehingga masa cutinya telah habis.
“Sehingga, saat mengajukan lagi maka cutinya ditolak dan berarti tidak masuk kerja,” tegas Kadisdik Banjar ini.
Diberitakan sebelumnya, Dianggap melakukan pelanggaran karena tidak hadir 11 hari berturut turut tanpa ijin, Elly Meliyani diberhentikan sebagai Staff Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Hal tersebut berdasarkan dengan surat pemutusan hubungan kerja nomor : 800.1.10.4/2102-Umpeg/Disdik, tertanggal 21 November 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny.
“Beliau (Elly Meliyani) datang ke kantor saya dengan membawa berkas bahwa beliau telah diberhentikan sebagai Staff Umpeg Disdik Banjar. Sebab dari pemutusan hubungan kerja ini karena beliau pergi ibadah umroh,” ujar Supiansyah Darham selaku Penasehat Hukum Elly Meliyani, di kantor hukumnya.
Sebelum berangkat untuk menunaikan ibadah umroh, lanjut Supiansyah, Elly Meliyani sudah mengajukan ijin untuk berangkat, kemudian tiba di tanah air, klien nya langsung mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dari Disdik Banjar.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Disdik bisa untuk mencoba meninjau kembali surat pemutusan hubungan kerja tersebut. Karena klien nya diberangkatkan umroh untuk ibadah, bukan untuk hiburan.