Kadisdik HSU Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp300 Juta di Sidang Mantan Kajari
KBK.News, BANJARMASIN–Sidang lanjutan perkara dugaan suap, pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Hariadi.
Di hadapan majelis hakim, Rahman membeberkan rangkaian komunikasi hingga dugaan permintaan uang yang disebut berkaitan dengan program pemberian makanan tambahan untuk anak PAUD di Kabupaten HSU tahun 2025.
Rahman menjelaskan, awalnya pihak Dinas Pendidikan mendatangi Kejari HSU guna meminta pendampingan hukum terhadap program tersebut agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami presentasi bersama Kasi PAUD di hadapan Pak Kajari dan salah satu staf beliau,” ujar Rahman di ruang sidang.
Menurutnya, pada awal pembahasan pihak kejaksaan mendukung program tersebut, bahkan menyarankan agar berkoordinasi dengan BPOM terkait produk yang digunakan.
Namun situasi berubah saat dirinya dipanggil ke ruang kerja Albertinus pada September 2025.
Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut mempertanyakan jenis susu dalam program serta menilai harga pengadaan terlalu mahal.
Rahman mengaku mulai merasa tertekan ketika terdakwa menyinggung adanya potensi markup yang bisa menyeret persoalan ke ranah pidana khusus.
“Saya bingung dan merasa takut ketika beliau menyampaikan hal itu,” katanya.
Keterangan tersebut sempat diperdebatkan penasihat hukum terdakwa yang menilai istilah “Pidsus” tidak tertulis secara eksplisit dalam berita acara pemeriksaan.
Meski demikian, Rahman tetap menegaskan dirinya merasa berada dalam tekanan.
Karena khawatir persoalan berkembang, Dinas Pendidikan kemudian memanggil pihak penyedia proyek untuk membahas kemungkinan pergantian produk maupun penyesuaian harga.
Namun rencana itu sulit dilakukan karena barang disebut telah siap disalurkan.
Dalam kesaksiannya, Rahman juga mengungkap adanya pembicaraan mengenai penyerahan uang kepada pihak kejaksaan.
Ia menyebut mantan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, sempat menanyakan nominal uang yang disiapkan untuk pihak kejaksaan.
“Pak Asis sempat bertanya berapa nominal untuk Kejari,” ungkapnya.
Rahman mengatakan, pihak penyedia proyek kemudian menyanggupi uang Rp120 juta yang selanjutnya dititipkan melalui Asis karena dirinya tidak sempat bertemu langsung dengan terdakwa.
Selain itu, Rahman mengaku kembali diminta menyiapkan uang dengan alasan kebutuhan perjalanan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan ke Tolitoli.
Ia mengaku sempat menyerahkan Rp15 juta melalui ajudan Kajari bernama Dion.
“Pak Kajari beberapa hari lagi mau ke Kejati dan ke Tolitoli, mohon bantuannya. Saya kasih ke Dion Rp15 juta karena cuma ada uang segitu,” ujarnya.
Namun beberapa saat kemudian, Dion kembali menghubunginya dan mempertanyakan peruntukan uang tersebut.
“Kata Kajari, yang Rp15 juta itu untuk ke Kejati atau ke Tolitoli. Kalau ke Kejati sama saja bunuh diri,” ucap Rahman menirukan pesan yang diterimanya.
Rahman kemudian menyebut dirinya kembali menyiapkan Rp50 juta yang diserahkan di parkiran kantor kejaksaan negeri pada November 2025.
Akan tetapi uang tersebut disebut dikembalikan sekitar sepekan kemudian.
“Kajari tidak mau karena terlalu sedikit,” katanya.
Dalam komunikasi berikutnya, Asis disebut menyampaikan nominal yang diminta mencapai Rp250 juta hingga dibulatkan menjadi Rp300 juta.
“Pak Kajari kalau bisa minta Rp250 juta, kalau dibulatkan saja Rp300 juta. Saya kaget,” ujar Rahman.
Ia mengaku sempat meminta agar nominal tersebut dikurangi. Namun menurutnya, terdakwa tetap meminta minimal Rp200 juta.
Karena kesulitan mencari dana, Rahman mengaku sampai meminjam uang dari sejumlah pihak termasuk menggunakan uang milik istrinya.
Total uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp150 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Asis pada 16 Desember 2025 di dalam mobil di depan kawasan Salamos.
“Saya angkat tangan hanya mampu Rp150 juta,” tuturnya.
Menanggapi seluruh keterangan saksi, Albertinus membantah pernah meminta uang sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.
“Saya tidak pernah meminta,” bantah terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari Jaksa Penuntut Umum.
