Beredarnya Info Di Media Sosial Bahwa Kafe Birulangit BJB Yang Terkena Razia PPKM Adalah Milik Petinggi Partai Politik (Parpol) Ternyata Tidak Benar, Sebab Setelah Dikonfirmasi Hanya Milik Saudara Iparnya, Minggu (7/3/2021).
Pemilik Kafe Birulangit BJB, Muhammad Faris Adam Ramadan mengaku terkejut, ketika ada berita yang menyebutkan bahwa kafe milik petinggi parpolĀ lebih bandel saat razia PPKM yang digelar Satgas Covid-19 Banjarbaru. Ia sangat menyesalkan ada berita tersebut tanpa konfirmasi dan tiba-tiba menyebut milik ketua parpol yang menjurus kepada saudara iparnya (Muhammad Rofiqi, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar-Red).
“Perlu saya sampaikan, bahwa kafe ini milik saya sendiri dan tidak ada kaitannya dengan abang saya. Setahu saya sejak beliau terpilih jadi Ketua DPRD Banjar, beliau keluar dari sejumlah
badan usaha untuk menghindari konflik kepentingan ketika menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,”tegasnya, Minggu (7/3/2021).
Faris, mengaku pihaknya tidak diminta konfirmasi dan juga tidak tahu darimana kabar yang menyebutkan kafe miliknya tersebut dikatakan milik petinggi partai politik.
“Saya tidak tahu apakah ada motif politik atau apa dibalik semua itu, tetapi yang jelas saya ini adalah seorang pengusaha biasa dan kafe ini milik saya. Jadi saya mohon jangan dikait-kaitkan dengan keluarga atau abang ipar saya,” tutur Muhamad Faris Adam Ramadan.
Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru yang dipimpin langsung Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menggelar razia penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam giat ini Kafe Birulangit BJB ditemukan masih buka diluar batas waktu yang telah ditentukan dan mendapat peringatan.
Terkait dengan penerapan PPKM oleh Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru ini mendapat kritik sebagian pemilik usaha seperti warung dan cafe. Sebab, sebagian para pemilik usaha banyak yang tidak mengetahui perpanjang pelaksanaan PPKM.
“Saya baru tahu perpanjangan pelaksanaan PPKM Pada malam Minggu dan itupun jelang razia PPKM dan disampaikan secara lisan saja. Kalau yang dulu, kami menerima surat edaran yang diberikan oleh Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, kalau sekarang itu belum ada,” ungkap Irus, pemilik warung di Mingguraya, Minggu (7/5/2021).
Berbeda dengan Kisworo pemilik cafe di Mingguraya. Pemuda ini mengaku mengetahui pemberlakuan PPKM, tetapi dari Grup WA, namun disitu pemberlakuan PPKM tertulis tanggal 1 dan beredar di Grup WA tanggal 5 Maret 2021.
“Ya, saya baru tahu itu dari Grup WA pada tanggal 5 Maret 2021,” ungkapnya.
Para pedagang berharap Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru dalam melakukan razia pelaksanaan PPKM tidak tebang pilih. Karena menurut mereka pada saat razia diduga masih ada sejumlah cafe atau warung dan lainnya yang luput dari razia.