Banjarmasin : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Slamet Siswanta SH menyatakan, pihaknya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin kepada tiga terdakwa kasus korupsi di KPU Banjar.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 2 penjara selama kepada Ahmad Faisal, Ketua KPU Kabupaten Banjar, 1 tahun 6 bulan untuk Husaini (PPTK) dan 2 tahun 6 bulan untuk Bendahara KPU Banjar, Wiyono. Ketiga tersangkut kasus korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2015.
Terkait putusan itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui Kajari setempat, Slamet Siswanta SH menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
” Kita menyatakan langsung banding atas vonis kepada tiga orang terdakwa tersebut, ” tegas Slamet Siswanta dengan nada tenang, Jumat (21/7/2017).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemarin telah menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa tersebut. Khusus untuk Wiyono, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta Subsider 3 bulan penjara.
Sehari sebelumnya setelah putusan majelis hakim dibacakan, Kuasa Hukum Ahmad Faisai dan Husaini, Dian Corona SH mengatakan, putusan tersebut sudah memenuhi unsur azas keadilan dan azas kepatutan hukum,serta azas kemanfaatan. Terlebih lagi Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini tidak dapat membuktikan besarnya nilai kerugian negara seperti yang disampaikan dalam tuntutan.
” Atas putusan majelis hakim ini kami masih pikir-pikir, “jelas Dian Corona SH, Kamis (20/7/2017).
Pada kasus korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2015 dan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan negara telah dirugikan sebesar Rp 10,6 Miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 yang kemudian dirubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.
Source : RRI Bjm