KBK-Banjarbaru : Muhammad bin Ma’ruf berusia (70 tahun) seorang kakek yang telah menggarap kebunnya di kawasan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin terpaksa terusir dari lahan peninggalan orangtuanya tersebut. Padahal ia dan keluarganya telah berusaha bertahan dilokasi lahan yang disengketakan dengan pihak PT. Angkasa Pura 1 Bandara Syamsuddin Noor, namun dengan dukungan pihak TNI AU dan Polres Banjarbaru ia dan keluarganya akhirnya tergusur.
Menurut Kuasa Hukum Sudarsono mengatakan, kliennya Kakek Muhammad bin Ma’ruf pada saat dilakukan pembebasan lahan di kawasan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, tidak menerima ganti rugi lahan. Untuk itu Kakek Muhammad tetap mengerjakan lahan perkebunan seluas 8 hektar. Namun akhirnya ia digusur oleh pihak PT. Angkasa Pura 1, karena dinilai telah menempati dan menguasai lahan yang telah dibayar dan dibebaskan.
“Kakek Muhammad diusir dan keluarganya yang mempertahankan lahan tersebut akhirnya digusur oleh PT. Angkasa Pura tanpa ada perintah pengadilan,” tegasnya (21/5/2018).
Menurut Sudarsono untuk mendapatkan hak dan keadilan atas tanahnya tersebut Kakek Muhammad mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Angkasa Pura 1 Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin ke Pengadilan Negeri Kelas 2 Banjarbaru. Hal ini dilakukan,karena kliennya ingin mendapatkan haknya kembali atas lahan yang kini digarap untuk pembangunan perluasan bandara,hingga menjadi bandara bertaraf internasional.
Ketika ditanya jejakrekam.com tentang alas kepemilikan lahan Kakek Muhammad, kuasa hukumnya mengatakan, alas kepemilikan lahan yang dipegang adalah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang dibuat pada tahun 1955 dan belum pernah dipindahtangankan. Menurut Sudarsono, kliennya tidak pernah menjual lahan yang ia terima sebagai warisan dari orangtuanya atas nama Ma’ruf.
“Alhamdulillah laporan gugatan telah kita sampaikan ke Pengadilan Banjarbaru dan telah mendapatkan nomor perkara 29,” ungkap kuasa hukum yang juga pensiunan TNI.
Kakek Muhammad yang sudah berusia lanjut dan tinggal di Kecamatan Gambut ini juga menyatakan, bahwa ia tidak tahu harus berbuat apalagi agar tanahnya bisa ia kuasai kembali. Namun, melalui kuasa hukum yang bersedia membantunya melalui jalur hukum, ia berharap bisa mendapatkan semua hak-haknya kembali.
“Tanahku dipakai bandara,tapi kada dibayari,” ujar Muhammad.
Secara terpisah Humas Pengadilan Kelas 2 Banjarbaru M.Reza mengatakan, dengan adanya gugatan yang dimasukan oleh kuasa hukum Muhammad tersebut, maka perkara gugatan terhadap PT. Angkasa Pura 1 Bandara Syamsuddin Noor menjadi tiga perkara.
“Semua gugatan terkait dengan masalah pembebasan lahan,” pungkasnya.
Editor :
Penulis :