KBK.News, BANJARMASIN – Penetapan tersangka baru berinisial AB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sekolah Digital Indonesia (SDI) pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mendapat apresiasi dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA.

Pria yang akrab disapa H Usai itu menilai langkah Kejaksaan Negeri Banjarmasin menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

“Kita mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Disdik Kota Banjarmasin ini.

Ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar H Usai , Rabu (3/6/2026).

Menurut aktivis antikorupsi yang selama ini dikenal kerap melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi di berbagai lembaga penegak hukum pusat, mulai dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tersebut, penetapan AB memiliki arti penting karena yang bersangkutan merupakan figur yang cukup berpengaruh di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

“AB ini kan notabene pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Tentu beliau mengetahui banyak hal terkait proses yang terjadi dalam proyek tersebut,” katanya.

H Usai berharap tersangka AB dapat bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan membuka secara terang benderang seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

“Saya mengharapkan beliau membuka siapa saja yang bermain dalam proyek itu, mulai dari tahap perencanaan, bagaimana proyek itu bisa disusun, bagaimana proses penganggarannya hingga disahkan, termasuk jika ada pihak-pihak lain yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Sekolah Digital, Mantan PPK Ditahan

Ia juga meminta penyidik tidak hanya fokus pada pelaksana teknis proyek, tetapi turut menelusuri seluruh rangkaian proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Perlu didalami bagaimana proses perencanaan dilakukan, bagaimana mekanisme penganggaran berjalan, siapa saja yang memiliki kewenangan dan peran dalam setiap tahapan kegiatan.

Dengan demikian perkara ini bisa dibuka secara utuh dan terang,” ujarnya.

Menurut H Usai, masyarakat berharap penanganan kasus dugaan korupsi SDI tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

“Prinsipnya siapapun yang terlibat harus dituntaskan. Jangan sampai ada pihak yang menikmati atau mengetahui adanya penyimpangan tetapi tidak tersentuh proses hukum. Kita mendukung Kejari Banjarmasin untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Aktivis yang juga dikenal sebagai pemerhati persoalan hukum dan antikorupsi itu menambahkan, pengungkapan kasus secara menyeluruh akan menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Dengan terbukanya seluruh fakta persidangan nantinya, masyarakat akan mengetahui bagaimana sebenarnya proyek ini berjalan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Banjarmasin baru saja menetapkan AB sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penyidik menduga proyek yang menggunakan platform Sekolah Digital Indonesia (SDI) tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,08 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan. Selain AB, tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan yakni TAN, N dan IQI.