KAKI.News, BANJARMASIN– Penanganan perkara dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus menuai perhatian publik.

Setelah Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan dua tersangka baru berinisial N dan IQI, desakan agar pengusutan diperluas pun mulai menguat.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut sebelumnya penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta berinisial TAN.

Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dan realisasi Rp5,42 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,08 miliar.

Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur LSM KAKI Kalsel, H Akhmat Husaini SH MH, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Banjarmasin dalam menetapkan tersangka tambahan.“Kita tentu mengapresiasi kinerja Kejari Banjarmasin yang terus mengembangkan kasus ini.

Ini bukti komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah,” ujarnya.

Namun demikian, Husaini menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak eksekutif dan pelaksana teknis saja.

Ia menyebut, perlu ada pendalaman terhadap pihak legislatif, khususnya terkait proses penganggaran proyek tersebut.“Sejumlah masyarakat Kota Banjarmasin juga mendesak agar Kejari turut memeriksa anggota DPRD Kota Banjarmasin, khususnya yang terlibat dalam komisi anggaran saat proyek ini diusulkan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan nilai pagu yang cukup besar, yakni Rp6,5 miliar, serta realisasi Rp5,42 miliar dan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar, patut diduga proyek tersebut nyaris  tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Kontraktor Proyek Jembatan Mangkrak di Tapin jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,5 Miliar

“Artinya ada indikasi kuat proyek ini tidak dikerjakan secara optimal. Kalau DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, seharusnya proyek bermasalah seperti ini bisa dicegah sejak awal,” ujar pria yang akrab disapa H Usai ini.

Husaini bahkan menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh dalam proses hukum.

“Jangan-jangan ada pihak lain yang ikut bermain. Nah ini yang perlu didalami. Kejari harus membuka secara terang benderang agar publik tidak berspekulasi,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus, termasuk membuka peluang adanya tersangka baru sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh pihak penyidik pidana khusus.

“Seminggu lalu sudah disampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Maka publik menunggu realisasinya, jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Husaini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ini demi keadilan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Kejagung, Mabes Polri hingga KPK di Jakarta ini.