KBK.News, BANJARMASIN – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/10/2025).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KAKI Kalsel, H. Akhmat Husaini, SH, MA, yang bersama para aktivis membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar majelis hakim mencabut status tahanan rumah terdakwa kasus penipuan batu bara, Richard Arif Muliadi, dan memindahkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarmasin.

Dalam orasinya dari atas mobil komando, Akhmat Husaini menilai penetapan tahanan rumah terhadap terdakwa mencederai rasa keadilan. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Richard tidak menempati rumah yang dijadikan lokasi tahanan rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Komplek Lestari, Banua Anyar, Banjarmasin Timur, sebagaimana keputusan majelis hakim pada 14 Oktober 2025.

“Kami sudah memiliki bukti foto, dokumen, hingga manifes penerbangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah berada di rumah tersebut,” tegas Husaini.

BACA JUGA :  Korupsi Kuota Haji Dinilai Zalîm, KAKI Kalsel Siap Gelar Aksi di Depan KPK

“Ini bentuk pelemahan hukum dan mencederai marwah peradilan,” tambahnya.

Rumah yang disebut sebagai tempat tahanan rumah itu diketahui milik seorang pengacara bernama Erna, SH, MH. Namun, sejak penetapan status tahanan rumah, terdakwa disebut tidak pernah terlihat menempati lokasi tersebut.

Husaini menilai keputusan majelis hakim itu dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kalimantan Selatan, terlebih perkara ini menyangkut kerugian hingga hampir Rp7 miliar.

“Perkara ini masih bergulir di PN Banjarmasin, sementara batas waktu tahanan rumah hanya sampai 12 November 2025. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan wibawa karena ada perlakuan istimewa terhadap pelaku,” ujarnya.

Selain itu, KAKI Kalsel juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperketat pengawasan terhadap terdakwa serta menuntut hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada pandang bulu dalam penegakan hukum,” pungkas Akhmat Husaini yang dikenal aktif mengawal isu-isu korupsi hingga ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK.