KBK. NEWS, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAKI Kalsel Jakarta menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (19/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk yang meminta Kejagung memberikan perhatian dan pengawasan terhadap proses penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.

Direktur LSM KAKI Kalsel H Akhmat Husaini SH MA , mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan profesional.

“Aksi ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi meminta Kejagung khususnya Jampidsus memberikan atensi terhadap kasus dugaan korupsi PDAM Barito Kuala yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Barito Kuala,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di daerah. Namun menurutnya, pengawasan dari Kejagung RI tetap diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

BACA JUGA :  Telusuri Distribusi Batu Bara Samin Tan, Kejagung Geledah KSOP di Banjarmasin dan Palangka Raya

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun pengawasan juga perlu dilakukan oleh Kejagung Jakarta,” tegas aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Kejagung Mabes Polri hingga KPK Jakarta ini

Selain menyoroti dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala, dalam aksi tersebut massa juga meminta Kejagung memantau penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan batubara yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Tulisan pada spanduk yang dibawa massa berbunyi permohonan kepada Kejagung untuk mengawasi dan memantau proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan, baik terkait dugaan korupsi PDAM Batola maupun perkara sektor pertambangan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan di sekitar Gedung Kejaksaan Agung RI.

Massa menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.