Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kalah Gugatan PAW di PN Martapura, Alek Siapkan Kasasi ke MA

MARTAPURA – Kalah gugatan SK PAW  Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kabupaten Banjar, Alek melalui kuasa hukum siapkan Kasasi ke Mahkamah Agung atau MA, Jumat (14/4/2023).

“Ya gugatan kita tidak dikabulkan majelis hakim PN Martapura, namun kita sudah menyiapkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Rusdi melalui sambungan telepon.

Muhammad Rusdi mengungkapkan, bahwa sejak awal ia merasa ada yang janggal terhadap putusan majelis hakim dengan menetapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang pihaknya ajukan berubah menjadi perdata khusus. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim PN Martapura tersebut.

” Sejak awal gugatan kami daftarkan, kasus adalah perbuatan melawan hukum dan bukan perselisihan atau sengketa partai, tetapi aneh, karena menjadi perdata khusus. Kini kami akan melakukan perlawanan hukum secara maksimal dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Rusdi.

Untuk proses selanjutnya, beber Muhammad Rusdi, pelantikan pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kabupaten Banjar tidak boleh dilakukan. Sebab, Pelantikan baru bisa dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Untuk putusan Kasasi dari Mahkamah Agung itu biasanya paling cepat 1 tahun baru keluar dan itu juga harus menunggu salinan putusan,” ungkap Muhammad Rusdi.

Perkara gugatan calon untuk pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Nasdem dilakukan oleh Khalil melalui melalui kuasa hukumnya Muhammad Rusdi. Sedangkan alasan gugatan, karena DPP Partai Nasdem melalui DPW dan DPD telah memberikan SK kepada Suriani yang telah menjabat sebagai Pembakal (Kades) di Desa Sungai Batang Ilir.

Menurut Khalik, Suriani telah mengundurkan diri sebagai anggota dan Pengurus Partai Nasdem ketika ikut Pilkades Serentak di Kabupaten Banjar. Hal tersebut dilakukan, karena sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Pilkades adalah bukan anggota dan pengurus Parpol. Apalagi yang bersangkutan telah terpilih dan dilantik sebagai Pembakal atau Kepala Desa Sungai Batang Ilir.

Dalam perkara ini tergugat I DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem Kalsel dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar. Tergugat 11 Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Tergugat III KPU Kabupaten Banjar.

Exit mobile version