Kalsel lakukan pembatasan orang masuk ke wilayah Kalsel untuk mengantisipasi serta melindungi masyarakat dari penularan wabah virus corona atau Covid-19 (31/3/2020).
Pada hari ini, Selasa (31/3) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Gubernur Sahbirin Noor mengeluarkan SK perpanjangan masa tanggap darurat. Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kalsel, Haris Makkie.
“Perpanjangan masa tanggap darurat ini mulai berlaku mulai 3 April sampai 16 April 2020,” jelasnya (31/3/2020).
Pada kesempatan ini, Haris Makkie juga menyampaikan, bahwa Gubernur Kalsel juga mengeluarkan SK pembatasan orang yang masuk ke wilayah Kalsel. Hal itu ungkapnya tertuang dalam SK No 188.44/0210/KUM/2020 Tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pembatasan orang masuk ini diberlakukan pada setiap pintu masuk ke Kalsel, baik jalur darat, laut dan udara. Semua itu dilakukan untuk melindungi masyarakat Kalsel dari penularan wabah Covid-19.
“Pembatasan ini dimaksudkan untuk membatasi arus orang untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dari luar Kalsel,” tegas Haris Makkie yang juga Sekda Provinsi Kalsel ini.