Provinsi Kalimantan Selatan naikan status siaga darurat menjadi tanggap darurat untuk antisipasi wabah menular Covid-19 dan melakukan cegah tangkal di pintu perbatasan provinsi (21/2/2020).
Sehubungan dengan adanya warga di provinsi tetangga yang sudah positif terinfeksi virus corona (Covid-19), dan adanya warga Kalsel yang dirawat sebagai PDP, Pemprov Kalsel naikan status. Sebelumnya status siaga darurat Covid-19 menjadi tanggap darurat Covid-19.
Pengumuman naiknya status antisipasi penularan dan penanggulangan Covid-19 ini disampaikan Sekda Provinsi Kalsel, Haris Makkie kepada awak media di Banjarmasin.
Haris Makkie, berdasarkan surat keputusan gubernur, hasil rapat, analisa, dan koordinasi dengan pemerintah pusat, maka dinilai perlu meningkatkan status tersebut.
“Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, maka Pemprov Kalsel menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat,” jelasnya (21/3/2020).
Langkah yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel, yakni memperketat pintu perbatasan dengan provinsi tetangga, yakni Provinsi Kalteng dan Kaltim. Untuk itu akan dilakukan screening terhadap mereka yang akan masuk ke Kalsel, misalnya di pintu masuk dari Kalteng di wilayah Batola, di Tabalong dan Kotabaru yang menjadi pintu masuk dari Kaltim.
“Kita lakukan cegah tangkal di pintu pintu masuk perbatasan dengan melakukan pemeriksaan,” pungkas Haris Makkie.