Kamaruzaman gelar jumpa pers dan sampaikan tetap berpegang teguh kepada amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mahkamah Partai Golkar dan mempersilakan menanyakannya kepada pakar hukum, Senin (18/10/2021).
Kamaruzaman menegaskan, pihaknya tunduk kepada putusan Mahkamah Partai Golkar sesuai dengan amar putusan yang dibacakan dan dilanjutkan dengan ketuk palu hakim. Karena, itu pihaknya merasa gugatan pihaknya selaku pemohon dikabulkan, dan masalah salinan putusan ia mengaku belum mengetahui keasliannya.
Kamaruzaman yang juga Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Banjar ini mengungkapkan, awal dari gugatan pihaknya ke Mahkamah Partai Golkar. Menurutnya, pada Musda X DPD Partai Golkar yang digelar di DPD Partai Golkar Kalsel di Banjarmasin, Sabtu, (30/1/2021) lalu pihaknya nilai cacat, sebab ada 14 pengurus kecamatan kehilangan hak suara karena tidak diundang.
“Mahdiansyah bersama 14 pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak diundang, karena merasa punya hak, karena itu mereka mengajukan (permohonan gugatan) ke Mahkamah Partai,” jelasnya, Senin (18/10/2021).
Setelah itu, beber Kamaruzaman, Mahkamah Partai Golkar menggelar beberapa kali sidang, dan pada, Rabu (13/10/2021). Pada sidang yang dilakukan secara virtual, amar putusan ketua hakim memenangkan para pemohon dan bisa dilihat ulang di video yang ia bagikan.
” Dari video yang saya sampaikan dan amar putusan majelis hakim tersebut, anda silakan tanyakan kepada pakar – pakar hukum,” tegasnya, Senin (18/10/2021) pagi.
Kuasa hukum Kamaruzaman, Supiansyah Darham menambahkan, bahwa selama ini ia punya pengalaman, bahwa amar putusan itu sama dengan salinan putusan, tidak pernah berubah. Setelah ia mengamati pada kasus yang terjadi sekarang, bahwa hasil amar putusan berbeda dengan salinan putusan.
“Saya melihat amar putusan yang dibacakan Sidang Mahkamah Partai Golkar berbeda dengan salinan putusan yang beredar. Saya tidak menuduh siapapun yang membuat salinan putusan ini, saya tidak melihat. Barangkali ada orang-orang tidak bertanggung jawab membuat salinan putusan sebelum salinan putusan asli diterima para pihak,” pungkas Supiansyah Darham.