MARTAPURA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzaman tegaskan tidak ada istilah koordinator komisi dalam Tatib DPRD untuk pembahasan di Banmus Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar, Jumat (28/1/2022).
“Keputusan pimpinan dalam penetapan Banmus itu adalah kolektif kolegial, tidak ada istilah koordinator komisi. Perwakilan dari pihak eksekutif dalam rapat Banmus itu pasti orang yang memamg paham, karena sesuai bidangnya,” jelas Kamaruzaman, Jumat (27/1/2022).
Penjelasan Ketua Komisi I DPRD Banjar Kamaruzaman tersebut untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPRD Banjar, Saidan Pahmi yang menuding Koordinator Komisi I tidak menghargai Koordinator Komisi II DPRD Banjar. Ia juga menyampaikan, bahwa keputusan di Banmus tentang penundaan pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar itu hasil keputusan bersama pimpinan DPRD yang kolektif kolegial.
“Keputusan di rapat Banmus tidak dilakukan oleh satu pimpinan DPRD saja, tetapi kolektif kolegial. Silakan baca lagi Tatib (Tata Tertib) DPRD Banjar, dan perlu diingat tidak ada istilah koordinator komisi disitu,” tegas politisi senior ini.
Tanggapan ini, ungkap Kamaruzaman untuk menepis tudingan Saidan Pahmi yang seakan-akan pimpinan DPRD Banjar tidak memahami Tatib DPRD Banjar. Apalagi ada istilah atau pernyataan yang menyebutkan koordinator Komisi I tidak menghormati koordinator Komisi II DPRD Banjar.
“Saling kritik dan adu argumen di lembaga DPRD ini hal biasa, tetapi jangan lupa, bahwa di DPRD itu ada Tatib yang wajib Di patuhi dan dijalankan,” tandas Kamaruzaman.
Sebelumnya Anggota DPRD Banjar Saidan Pahmi menyatakan tentang pentingnya menyelesaikan Raperda Penyertaan Modal di PT Air Minum Intan Banjar. Hal itu disampaikannya agar Pemkab Banjar memiliki saham mayoritas di perusahaan penyedia air bersih untuk wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.