Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kampanye Di Masa Tenang Adalah Tindak Pidana

Banjarmasin: Kampanye Di Masa Tenang Adalah Tindak Pidana Pemilu. Karena hal itu merupakan pelanggaran sangat serius dan akan ditangani di Sentra Gakkumdu (4/7/2014).

Mulai besok, Minggu 6 Juli 2014 sudah memasuki masa tenang jelang Pilpres Rabu 9 Juli 2014. Karena itu dilarang berkampanye, dan apabila melakukan maka dikategorikan sebagai tindak Pidana Pemilu,” tegas Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie di Banjarmasin(04/07/2014).

Selain itu jelas Azhar Ridhanie juga dilarang mengeluarkan hasil survei di masa tenang.

Exit mobile version