Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kanalilsasi Kendaraan Roda Dua Di Banjarmasin

Kanalisasi Jalur Roda 2 Di Banjarmasin

Kanalisasi Jalur Roda 2 Di Banjarmasin

Satlantas Polresta Banjarmasin gencar menggelar sosialisasi kanalisasi lajur kendaraan khususnya sepeda motor atau roda dua, Kamis (16/7/2020)

Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, mengatakan sosialisasi tersebut untuk menertibkan kendaraan roda dua yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal itu terjadi, karena pengendara roda dua dua mengambil lajur sebelah kanan.

“Sosialisasi sudah 10 hari kita lakukan, yakni dari tanggal 6 Juli yang lalu. Pelaksanaan plotting pagi hari, dari jalan Ahmad Yani Km 6 sampai Km 2,” jelasnya, Rabu (15/7/2020).

Gustaf juga mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 Ayat 3 menyebutkan roda dua dan kendaraan dengan kecepatan lebih lambat, harus menggunakan lajur sebelah kiri.

“Saya berharap masyarakat pengguna roda dua tetap mematuhi menggunakan lajur kiri, meskipun tidak ada penjagaan anggota,” pungkas Mantan Kasatlantas Polres Banjarbaru ini.

Foto : Polresta Banjarmasin

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version