Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Melakukan Pembatasan Permohonan Pembuatan Paspor, Bahkan Layanan Secara Online Dihentikan Sementara Waktu Untuk Cegah Penularan Covid-19(25/3/2020).
Untuk mencegah terpapar virus corona (Covid-19), Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin melakukan pembatasan izin pembuatan paspor baru. Selain itu pelayanan izin pembuatan paspor secara online juga dihentikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Anton Helistiawan melalui Kasi Teknologi dan Informasi Adityo Agung Nugroho menegaskan, tujuan dari pembatasan tersebut intinya melindungi masyarakat. Sebab, menurutnya saat ini sedang terjadi wabah Covid-19 yang sangat menular.
“Pelayanan tetap diberikan, terutama untuk orang sakit yang pelayanannya tidak bisa ditunda dan disertai rujukan dokter. Selain itu juga untuk orang yang kepentingannya tidak bisa ditunda,” tegasnya (24/3/2020).
Pada kesempatan ini Adityo juga mengungkapkan, bahwa untuk antrean layanan melalui aplikasi online dihentikan sementara.
“Antrean masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online juga kami hentikan untuk sementara waktu. Semua yang kami lakukan adalah mendukung langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” pungkas Adityo Agung Nugroho.