Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Pulangkan 24 WNA Asal Cina dan bekerja sebagai TKA Di Perusahaan Tambang Batu Bara PT Merge Yang Beroperasi di Kabupaten Banjar (24/3/2020).
Sebanyak 24 WNA asal Cina yang berada di Wilayah Kabupaten Banjar dan bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di PT Merge segera dipulangkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Anton Helistiawan melalui Kasi Teknologi dan Informasi, Adityo Agung Nugroho mengatakan, 24 TKA pihaknya jemput di mess karyawan yang berada di area pertambangan batu bara.
Menurutnya, TKA ini sudah 3 bulan tidak bekerja lagi dan tidak ada kegiatan pertambangan yang dilakukan atau berhenti produksi. Selain itu tidak ada seorangpun tenaga kerja Indonesia yang ada, kecuali petugas sekuriti.
“Mereka dipulangkan dan bukan dideportasi. TKA ini melalui penterjemah mengaku senang juga bisa pulang ke negerinya,” jelasnya (24/3/2020).
Adityo mengungkapkan, pada awalnya pada Bulan Nopember dan Desember 2019 ada pemulangan TKA secara masif dari perusahaan PT Merge, yakni sebanyak 200 orang.
“Biasanya setelah pemulangan akan dilanjutkan dengan kedatangan TKA, tetapi sampai Maret 2020 tidak ada kedatangan,” tegas Adityo Agung Nugroho.
Kasi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin ini juga mengungkapkan, pihak sudah berulangkali mencoba menghubungi pihak manajemen PT Merge terkait TKA ini, tetapi tidak bisa dihubungi. Untuk itu pihaknya mendatangi langsung mess karyawan tempat 24 TKA tinggal dan membawanya ke Kantor Imigrasi Banjarmasin
“Kami telah melakukan langkah-langkah dan terakhir besok 24 orang TKA itu dipulangkan,” tegas Adityo Agung Nugroho.
Berdasarkan pantauan, tadi sore para TKA asal Cina ini dikumpulkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk didata. Mereka ini besok dijadwalkan akan diterbangkan ke Jakarta dan selanjutnya menuju Cina (Tiongkok).