Site icon Kantor Berita Kalimantan

KAPAK Kalsel : Sengketa Agraria Antara Ribuan Petani Dengan PT MSAM Dilaporkan Ke Presiden

Tim Hukum Denny Indrayana Di Lapangan Berhadapan Dengan Pihak PT MSAM

Tim Hukum Denny Indrayana Di Lapangan Berhadapan Dengan Pihak PT MSAM

Koalisi Advokasi Petani Kalsel (KAPAK)dalam siaran pers yang dibagikan k sejumlah media menyatakan melaporkan kasus sengketa sawit ke Presiden Jokowi, sebab rugikan ribuan petani sawit di Kabupaten Kotabaru, Jumat (7/5/2021).

Menurut KAPAK, ribuan petani sawit yang bernaung di bawah Koperasi Sipatuo Sejahtera di empat Kecamatan di Kotabaru seolah jatuh dan tertimpa tangga. Tidak hanya ribuan hektar lahan plasma sawitnya di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan diklaim sepihak oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), yang dimiliki Haji Isam, tetapi juga harus menelan pil pahit, sebab beberapa tokoh kunci petani sawit diduga mengalami kriminalisasi. Hal ini diduga terjadi setelah pihak perusahaan mengadukan pihak petani ke polisi dengan tuduhan melakukan pemanenan illegal dan berujung pada pemanggilan dari Polres Kotabaru.

Sengketa agraria ini bermula ketika PT MSAM melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan panen di atas lahan plasma mereka sendiri seluas 3.020 Ha. Padahal lahan tersebut bersertifikat hak milik warga dan telah diusahakan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Selain itu juga lahan sawit tersebut telah dikerjasamakan dengan PT Bumiraya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit/bangkrut. PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI.

“Hal itu merupakan kekeliruan PT MSAM, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, objek lelang yang dibeli oleh PT MSAM tidak termasuk Lahan Plasma milik masyarakat seluas 3.020 Ha,” jelas aktivis Sawit Watch, Eep Saepulloh, di Jakarta, (7/5/2021).

Eep menambahkan, Klaim sepihak PT MSAM juga dibantah oleh Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang, karena seluruh SHMnya masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan. Begitu juga dengan pernyataan Bontor Octavanus L. Tobing selaku kurator pemohon lelang yang menyatakan, lahan plasma seluas 3.020 Ha bukan termasuk objek lelang. Logikanya, bagaimana menjual lahan, sedangkan sertifikatnya masih berada di pihak Bank?

“Selain itu, beberapa waktu ini PT MSAM juga melaporkan beberapa Petani ke Polres Kotabaru, dan Polres Kotabaru juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa Petani yang dilaporkan oleh PT MSAM. Ancaman dan perilaku PT MSAM yang akan memproses warga secara pidana merupakan kekeliruan dan bentuk pembangkangan terhadap program negara dan pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP) yang telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021,” tambah aktivis Koalisi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono, Koordinator Walhi Kalsel.

Kisworo menjelaskan, termasuk di Kalsel, juga sudah ada Perda Kalsel nomor 4 tahun 2014 tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan dan Pergub Kalsel nomor 35 tahun 2015 tentang Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Melalui Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Aktivis Serikat Petani Indonesia Kalsel, Dwi Putra Kurniawan menganalisis, seharusnya ketika melihat permasalahan ini, negara hadir untuk terlibat membantu dan melindungi rakyatnya. Karena itu pihaknya sangat menyayangkan dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang tendensius membela perusahaan, bahkan bertindak seolah-olah seperti kuasa hukum PT MSAM.

Karena itu, kata, Dwi Putra Kurniawan, KAPAK KALSEL menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kriminalisasi oleh pihak perusahaan yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Padahal menurutnya jumlah yang dipanen hanya sebanyak 15 kilogram sawit, itupun di lahan milik masyarakat sendiri.

“KAPAK KALSEL juga mendesak kepada Polres Kotabaru untuk tidak membangkang perintah Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko, untuk tidak mengkriminalisasi petani di lokasi konflik agrarian,” ujar Dwi Putra Kurniawan.

KAPAK KALSEL, bener Dwi Putra Kurniawan telah mengirimkan pengaduan atas konflik agraria, atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi kepada Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Presiden, Komnas HAM RI, Komisi Kepolisian Nasional RI.

Selanjutnya juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Hal ini untuk menghindari terjadinya intimidasi dan memberikan perlindungan terhadap para petani, baik perlindungan hukum, psikis, maupun fisik.

Kemudian Muhammad Raziv Barokah, Advokat dari kantor Hukum Denny Indrayana menambahkan, di tingkat lokal, KAPAK KALSEL juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru. Hal ini ungkapnya agar eksekutif dan legislatif turut memberikan sumbangsih bagi penyelesaian konflik agraria tersebut.

“Kami berharap negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya. KAPAK KALSEL mendesak agar negara segera melakukan evaluasi dan audit terhadap PT MSAM. KAPAK KALSEL juga mendesak Kapolri untuk menindak oknum aparatnya yang diduga membela perusahaan dibanding melindungi dan mengayomi rakyat,” tutup Raziv.

KAPAK KALSEL terdiri dari Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Kalsel, Serikat Petani Kalsel, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Kalsel, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel, Forum Intelektual Dayak Nasional Kalsel, dan Indrayana Centre for Government, Constitution and Society.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 7 Mei 2021.
KAPAK KALSEL

 

Exit mobile version