Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap Di Sekitar Pulau Berhala

Satgas 115 berhasil meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA) pencuri ikan berbendera Malaysia di sekitar Pulau Berhala, Kamis (12/11/2020)

Penangkapan kapal pencuri ikan ini dilakukan KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis, 12 November pukul 11.00 WIB. Kapal bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo,Warga Negara Myanmar, sedang menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara dititik koordinat 04° 15,800′ Lintang Selatan (LS) – 099° 41,600′ Bujur Timur (BT).

“Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala,” kata Komandan Satgas 115 yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Minggu (15/11/2020).

Edhy Prabowo juga mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

“Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl,” tegasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia ini digiring ke Lantamal I Belawan.

Terpisah, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyatakan, bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat kerjasama yang baik antar unit terkait di Satgas 115. Operasi dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.

“Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, maka kami segera gerakkan Tim Operasi untuk aksi penangkapan,” kata Robert.

Robert menjelaskan, nakhoda kapal bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016,” pungkas Robert.

Exit mobile version