KBK.News, MARTAPURA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengintai Kalimantan Selatan saat musim kemarau mulai melanda. Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) resmi mengeluarkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum terhadap Karhutla, Rabu (30/7/2025).

Menindaklanjuti maklumat tersebut, Polres Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah-wilayah rawan di Kabupaten Banjar.

“Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak, tapi juga bisa mematikan. Ini bukan ancaman biasa, ini komitmen kami untuk menegakkan hukum demi masa depan yang lebih hijau,” tegas Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Beberapa titik rawan Karhutla di Kabupaten Banjar kembali mendapat perhatian serius, di antaranya Kecamatan Sungai Pinang, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Gambut. Wilayah-wilayah tersebut diketahui memiliki lahan gambut dan semak belukar yang mudah terbakar, terutama saat musim kemarau berlangsung.

 

Kapolres mengingatkan bahwa tindakan pembakaran, baik disengaja maupun akibat kelalaian, bisa dijerat sanksi pidana berat. “Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakar hutan bisa dipenjara hingga 15 tahun dan didenda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Kalsel Berhasil Turunkan Korban Kecelakaan dan Bongkar Jaringan Gembong Narkotika Internasional

Tak hanya individu, badan usaha pun tidak luput dari jerat hukum. Pihak kepolisian akan menindak tegas korporasi yang terbukti melakukan pembakaran berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kapolres Banjar juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia mendorong agar warga melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran liar melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.

“Kolaborasi masyarakat adalah kunci. Tanpa peran aktif warga, upaya penanggulangan Karhutla tidak akan maksimal,” katanya.

Guna meminimalisir risiko Karhutla, Polres Banjar terus meningkatkan patroli di daerah rawan, bersinergi dengan BPBD, Manggala Agni, Damkar, serta masyarakat peduli api. Upaya deteksi dini dan respon cepat terus digencarkan agar potensi kebakaran bisa segera diatasi sebelum meluas.

Menutup keterangannya, AKBP Dr. Fadli menyerukan ajakan moral untuk seluruh masyarakat Banjar agar menjaga kelestarian lingkungan.

“Mari kita jaga hutan dan lahan kita agar tetap hijau dan lestari. Demi generasi mendatang, demi kehidupan yang lebih sehat. Bersama kita pasti bisa mencegah, bersama kita bisa menyelamatkan bumi,” tutupnya.