Kantor Berita Kalimantan

Kapolda Kalsel Yang Baru Brigjen Pol Andi Rian Diminta Usut Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal Di PTPN XIII Danau Salak

Aksi Unjuk Rasa Warga Terkait Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara di PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar.

MARTAPURA – Tambang batu ilegal diduga kembali marak beroperasi di kawasan PTPN XIII Danau Salak di Kabupaten Banjar dan warga minta Kapolda Kalsel Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi yang baru untuk mengusutnya, Rabu (19/10/2022).

Warga Desa Surian Kecamatan Cintapuri Darussalam mencemaskan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal kembali marak di kawasan PTPN XIII Danau Salak. Warga khawatirkan limbahnya dari pertambangan batu bara ini kembali akan mencemari lingkungan serta merusak lahan pertanian, Rabu (18/10/2022).

” Sudah sering terjadi, jika hujan dengan intensitas tinggi limbah tambang batu bara mencemari lingkungan kami di Desa Surian dan merusak lahan pertanian. Sudah sering diungkap LSM dan juga media, tetapi belum pernah ada yang diproses hukum, dan patut diduga ada oknum aparat penegak hukum yang turut ikut menambang,” jelas warga Desa Surian Hanyar yang namanya diminta tidak disebutkan.

Menanggapi keluhan dan kecemasan warga atas adanya aktivitas pertambangan batu bara di kawasan lahan perkebunan PTPN XIII Danau Salak di Kecamatan Mataraman ini, Aktivis Kalsel Aliansyah mengaku sangat prihatin. Menurutnya, persoalan adanya aktivitas pertambangan batu bara di lahan PTPN XIII Danau Salak ini sudah lama menuai kontroversi, apalagi dugaan limbahnya yang merusak lahan pertanian.

“Kami sudah lama mengetahui adanya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak ini. Kemudian ada juga dugaan tambang batu bara ilegal di kawasan tersebut dan IUP – nya perlu dipertanyakan, karena berada dilahan yang izinnya HGU untuk pertanian atau perkebunan,” ungkapnya.

Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi Kapolda Kalsel
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi yang gantikan Irjen Pol Rikwanto (Foto Istimewa).

Menurut Aliansyah, sejumlah aktivis di Kalsel telah melaporkan ke Polda Kalsel kasus adanya pencemaran lingkungan dari limbah pertambangan batu bara di kawasan ini. Kemudian juga telah mempertanyakan legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengeruk batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak ini.

” Hingga sekarang proses hukum terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi belum ada tindakan nyata. Karena itu para penambang liar semakin masif dan berani melakukan kegiatan ilegal mereka,” ujar aktivis yang terkenal vokal ini.

Aliansyah juga membeberkan, sejumlah laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) belum membuahkan hasil nyata dalam penindakan kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Banjar. Ia mencontohkan setelah Sidak DPRD Banjar dan LSM KPK-APP Kalsel ada tindakan penertiban yang akhirnya Polres Banjar menetapkan satu tersangka.

” Tersangkanya hanya satu dan belum pernah diperlihatkan orangnya, belum terdengar ada gelar perkara di Polres Banjar dan belum didengar ada penyerahan berkas tersangkanya ke Kejari Kabupaten Banjar. Karena itu, kami meminta kepada Kapolda Kalsel yang baru Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi yang punya punya pengalaman di Reskrim menjadikannya sebagai PR untuk diusut tuntas,” pungkas Aliansyah.

 

Exit mobile version