Kapolres Batola Dilaporkan Peradi Banjarmasin ke Propam Polda Kalsel
KBK.News, BANJARBARU – Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian resmi dilaporkan ke Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarmasin, didampingi Peradi Banjarbaru-Martapura, Kamis (31/7/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penangkapan disertai kekerasan terhadap salah satu anggota Peradi Banjarmasin, M. Nasyir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sawit oleh penyidik Polres Batola.
Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, menyampaikan bahwa laporan ke Propam ini berawal dari surat yang diterima pihaknya dari istri M. Nasyir. Dalam surat itu, istri korban mengungkapkan bahwa penangkapan suaminya dilakukan secara tidak manusiawi.
“Kami ingin memastikan, apakah proses penangkapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kami juga ingin tahu, apakah benar ada tindak kekerasan dalam proses itu,” ujar Edi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Peradi Kalimantan Selatan dan Tengah.
Edi menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya mendatangi Polres Batola untuk meminta klarifikasi langsung, namun kedatangan mereka tidak diterima karena dianggap di luar jam besuk.
“Kami ini sesama aparat penegak hukum (APH), harusnya ada komunikasi yang baik. Kami datang dengan niat baik, bukan mengintervensi pokok perkara, melainkan hanya ingin mendapat kejelasan atas perlakuan terhadap rekan kami,” ungkapnya.
Dalam pengaduan yang disampaikan istri M. Nasyir, disebutkan bahwa suaminya ditangkap dengan cara dijatuhkan ke tanah lalu diduduki oleh aparat, seolah-olah seorang teroris. Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan mencoreng hubungan baik antara penegak hukum.
“Peradi sangat menghormati dan menyayangi institusi kepolisian. Oleh karena itu, bila ada hal yang dirasa tidak tepat, bisa menjadi koreksi bersama ,” tegas Edi.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri pokok perkara hukum, melainkan mendorong agar penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku.
“Kalau penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, kami tentu menghormatinya. Tapi jika ada yang tidak sesuai, tentu kami mempertanyakan itu,” pungkasnya.