Kapolri Beri Atensi Khusus Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras
JAKARTA, KBK NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Insiden ini memicu respons cepat dari markas besar kepolisian untuk segera mengungkap pelaku di balik aksi kekerasan tersebut.
Langkah Penanganan Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pimpinan Polri (Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) telah menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan kasus ini. Berikut adalah poin-poin penanganan terkini:
- Satuan Tugas: Kasus saat ini ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.
- Dukungan Penuh: Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dikerahkan untuk memberikan bantuan teknis guna mempercepat proses pengungkapan.
- Komitmen: “Bapak Kapolri selaku pimpinan telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujar Irjen Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (13/3/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari Dimas Bagus Arya selaku Bidang Pekerja Kontras, peristiwa tragis ini terjadi pasca-kegiatan advokasi korban:
- Waktu & Lokasi: Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Kantor YLBHI.
- Aktivitas Sebelumnya: Korban baru saja selesai merekam siniar (podcast) yang membahas isu sensitif bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
- Kondisi Korban: Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24% dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pernyataan Sikap Kontras
Kontras menilai serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi.
”Kami menilai tindakan ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM,” tegas Dimas Bagus Arya.
Kontras juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin secara hukum dalam:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Konteks Isu: Mengapa Siniar Tersebut Menjadi Sorotan?
Topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang dibahas oleh Andrie Yunus sebelum kejadian bukanlah isu ringan. Dalam diskursus aktivisme belakangan ini, “Remiliterisme” merujuk pada kekhawatiran publik terhadap:
- Dwi-Fungsi Gaya Baru: Penempatan personel militer aktif dalam jabatan sipil atau kementerian yang dinilai melangkahi mandat reformasi.
- Intervensi Kebijakan: Upaya hukum atau Judicial Review yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang yang dianggap memberikan kewenangan berlebih pada aparat keamanan dalam ranah sipil.
- Ancaman Kebebasan Sipil: Kontras vokal menyuarakan bahwa tren ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan meningkatkan risiko kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Serangan air keras terhadap Andrie Yunus terjadi tepat setelah pembahasan isu-isu krusial ini selesai direkam, sehingga memperkuat dugaan adanya motif pembungkaman terhadap kritik atas kebijakan keamanan negara.
